Untuk diketahui, KSB dibangun oleh Jakpro. Namun, lahan tempat berdirinya KSB milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berujar, lahan tersebut sedari dulu memang milik Dispora DKI.
"Lahan itu (tempat berdirinya KSB) milik Dispora DKI, dari dulu seperti itu," ujar Syachrial melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).
Namun, kepemilikan lahan itu baru diketahui belakangan. Jakpro belum mengetahui pemilik lahan tersebut saat membangun KSB.
Akibatnya, kepemilikan lahan itu kini menimbulkan masalah. KSB belum bisa dihuni karena pemilik bangunan dan pemilik lahan tersebut berbeda.
"Mungkin tidak terkomunikasikan (soal lahan tempat berdirinya KSB milik Diapora DKI), tidak aware dengan itu," ungkap Syachrial.
Syachrial sebelumnya mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Kemudian, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB. Sebab, pemilik bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial.
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambung dia.
Pada Senin ini, warga korban penggusuran proyek JIS juga datang ke depan Gedung Balai Kota DKI sekitar pukul 10.19 WIB.
Warga Kampung Bayam menuntut agar KSB dapat segera dihuni. Mereka juga membawa spanduk besar berwarna hitam.
Spanduk tersebut bertuliskan "Kampung Susun Bayam hak kami. Biarkan kami masuk dan menghuni".
Ini merupakan unjuk rasa kesekian yang dilakukan oleh warga Kampung Bayam.
Sebelumnya, mereka juga telah menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, 1 Desember 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/20514101/masalah-kepemilikan-lahan-bikin-kampung-susun-bayam-belum-bisa-dihuni