Keempat tersangka berinisial DL (33), FA (36), H (30), dan K (26).
Mereka mencuri motor Scoopy milik korban bernama Galang Rambu Anarki (30) di Jalan Irigasi Sipon Gang H Amit RT 004 RW 04, Gondrong, Kecamatan Cipondoh, pada Sabtu (18/2/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan sinyal global positioning system (GPS) yang terpasang pada motor korban.
"Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan petunjuk GPS yang di pasang di Honda Scoopy korban. Berdasarkan petunjuk GPS tersebut, motor berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang," kata Zain dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).
Zain menjelaskan, empat tersangka kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipondoh di Kampung Bitung RT 004 RW 03, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Mereka diringkus di sebuah rumah kontrakan tempat persembunyiannya.
Dari lokasi persembunyian para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti diduga hasil curian. Selain motor Scoopy milik Galang, terdapat tiga motor matik lainnya.
"Para tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP," jelas Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/21/21454731/berkat-sinyal-gps-di-motor-curian-4-pencuri-di-tangerang-ditangkap-polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.