Linda mengaku telah menghubungi Kasranto dan memintanya mengambil sabu seberat 5 kilogram milik Teddy Minahasa (TM) di kediamannya di bilangan Kedoya, Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Linda dalam sidang lanjutan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
"Saya sudah hubungi Pak Kasranto untuk datang ke rumah saya. Saya bilang sama Pak Kasranto, 'Mas, ini ada barang lima kilo punya TM'," kata Linda dalam persidangan.
Tak hanya itu, Linda mengatakan, Kasranto juga telah mengetahui bahwa sabu milik Teddy merupakan barang bukti atas pengungkapkan kasus narkotika.
"Kasranto bilang, 'Oh itu pasti BB (barang bukti)'. Kata saya, 'Ya iya, Mas, pasti. Emang TM mau barang dari mana?'," kata Linda.
Setelah itu, Kasranto bersepakat mencarikan pembeli sabu tersebut. Akan tetapi, ia hanya menyanggupi menjual sekitar 1 kilogram sabu dalam seminggu.
"Nanti saya carikan lawan (pembeli), tapi enggak bisa sepenuhnya terbayar, mungkin satu minggu satu," kata Linda menirukan omongan Kasrano.
"Nanti saya sampaikan ke TM," dijawab Linda.
Sebelumnya, Kasranto mengaku awalnya tak mengetahui sosok jenderal pemilik narkotika jenis sabu yang diterimanya dari Linda.
Sebab, saat itu Linda tidak menyebutkan secara terperinci siapa sosok jenderal tersebut.
"Waktu itu disebutkan hanya milik jenderalku," kata Kasranto saat menjadi saksi dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Menurut dia, kala itu Linda hanya mengatakan bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat.
Kasranto saat itu hanya memprediksi bahwa sosok tersebut merupakan Irjen Teddy Minahasa, yang ketika itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.
"Sekarang tahu, tahu, Teddy Minahasa. Cuma waktu itu dia (Linda) menyebut jenderal dari Padang, tapi saya sudah memperkirakan," ujar Kasranto.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/22/20384181/bantah-eks-kapolsek-kalibaru-linda-sebut-sudah-beri-tahu-jenderalku