JAKARTA, KOMPAS.com - Mulusnya penjualan sabu di bawah kendali Inspektur Jenderal Teddy Minahasa tak lepas dari pangkatnya sebagai jenderal bintang dua di Kepolisian RI (Polri).
Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba, salah satunya eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Kasranto diketahui mendapatkan sabu dari terdakwa lain bernama Linda Pudjiastuti. Adapun sabu itu kemudian dijual lagi oleh Kasranto dengan meminta polisi untuk mencari pembelinya.
Keterlibatan Kasranto ini terungkap dari pengakuan eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Janto mengaku bertemu dengan Kasranto pada Maret 2022 di kantornya. Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru belum menyinggung soal penjualan sabu.
Pada awal Agustus, Kasranto meminta Janto mencari pengedar untuk menjual sabu seberat satu kilogram. Dari situlah Janto mengenal Alex Bonpis, bandar narkoba dari Kampung Bahari.
Janto mengantarkan sabu seberat satu kilogram tersebut kepada Alex di Kampung Bahari. Setelah itu, Janto lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.
Berlindung di balik nama jenderal
Tekad Kasranto untuk menjual sabu bukan tanpa alasan. Kasranto mengaku merasa aman untuk menjual sabu karena ia tahu barang haram itu milik seorang jenderal bintang dua.
Kala itu Linda mengatakan sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Namun, Linda tidak menyebutkan siapa sosok jenderal yang dimaksud.
"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'aman, Mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ucap Kasranto, Rabu (22/2/2023).
Setelah bersepakat, Linda meminta Kasranto untuk datang ke kediamannya yang berada di Kedoya, Jakarta Barat. Di sana, Linda memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat pada Kasranto.
Kasranto langsung meminta Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu seberat satu kilogram tersebut. Sabu itu kemudian dijual pada Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.
Uang itu pun kemudian disetorkan kepada Linda senilai Rp 400 juta. Diketahui, narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Membantah pernyataan Kasranto sebelumnya, Linda mengaku telah menyebut sabu seberat 5 kilogram itu milik Teddy Minahasa di kediamannya di bilangan Kedoya, Jakarta Barat.
"Saya sudah hubungi Pak Kasranto untuk datang ke rumah saya. Saya bilang sama Pak Kasranto, 'Mas, ini ada barang lima kilo punya TM'," kata Linda dalam persidangan.
Tak hanya itu, Linda mengatakan, Kasranto juga telah mengetahui bahwa sabu milik Teddy merupakan barang bukti atas pengungkapkan kasus narkotika.
"Kasranto bilang, 'Oh, itu pasti BB (barang bukti)'. Kata saya, 'Ya iya, Mas, pasti. Emang TM mau barang dari mana?'," kata Linda.
Menurut Linda, Kasranto bersepakat mencarikan pembeli sabu tersebut. Kendati demikian, Kasranto hanya menyanggupi menjual sekitar 1 kilogram sabu dalam seminggu.
4 kali transaksi
Kasranto diketahui empat kali menjual sabu yang disimpannya. Total ada 1,3 kilogram sabu yang dijual Kasranto kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Penjualan sabu itu melibatkan Aiptu Janto Situmorang. Ia merupakan eks anggota Polsek Muara Baru yang mendapat perintah untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa.
Setelah transaksi menjual sabu pada Alex Bonpis senilai Rp 500 juta, Kasranto kembali menjual sabu seberat 1 ons seharga Rp 50 juta kepada orang yang sama pada 7 Oktober 2022.
Melalui Janto, Kasranto, juga menjual sabu seberta 1 ons kepada nelayan Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir pada 9 Oktober 2022 dengan harga Rp 50 juta.
Selanjutnya, pada transaksi keempat, sabu seberat 1 ons kembali dibeli oleh Alex Bonpis. Janto diketahui mendapat upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap 1 ons sabu yang berhasil dijualnya.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/23/05150041/terungkap-dalam-sidang-jenderalku-muluskan-jalan-untuk-jual-sabu-milik