Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, syarat tersebut berupa larangan bagi debt collector untuk melakukan kekerasan atau tindakan sewenang-wenang saat bertugas.
Fadil juga mengingatkan, debt collector tersebut harus tersertifikasi. Adapun sertifikasi penagih utang dilakukan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
"Jika leasing ingin kerja sama dengan penagih utang, maka sebaiknya ada sertifikasi dan syarat utama tidak boleh ada kekerasan di balik itu semua," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Dalam menetapkan syarat tersebut, kata Fadil, pihak perusahaan dapat berpatokan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Semua harus didasari UU Fidusia," tegas Fadil.
Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya agar menangkap debt collector yang melakukan kekerasan dan membuat resah masyarakat.
"Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.
Sebagai informasi, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Clara menjelaskan, perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.
Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak cicilan.
"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," kata Clara.
Setelah dicek, ternyata BPKB itu digadaikan oleh mantan suaminya. Clara sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya dan menunggu kedatangan keluarganya.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.
Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak.
Polisi bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di kantor polisi terdekat.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.
"Seperti yang terlampir dalam video, kira-kira ngomongnya, 'Enggak ada urusan sama Polsek', disertai dengan perampasan dokumen dari petugas," kata Clara.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kini Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang debt collector tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/23/16341621/kapolda-metro-ingatkan-perusahaan-leasing-debt-collector-harus