Teddy yang diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Syamsul Ma'arif selaku saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan berdasarkan barang bukti digital forensik Polda Metro Jaya.
"Ini yang terkait dengan bukti percakapan, halaman 50. Saudara mengirim berita (pesan) kepada Dody," kata Teddy dalam persidangan.
Pesan tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan pemusnahan barang bukti sabu dan kenaikan pangkat Dody.
Menurut Teddy, dalam percakapan itu, Syamsul menanyakan rencana mereka mengurus kenaikan pangkat Dody.
"Begini bunyinya (dalam ruang obrolan), 'Bikin interval waktu, Bang, toleransi turun kombesmu itu kapan? Jika ra (tidak) jelas, skip, musnahkan, lalu sesuai rencana aja, kita cairkan, tembak Mabes'," ungkap Teddy membacakan isi percakapan Dody dan Syamsul.
Teddy kemudian menanyakan apa maksud dari percakapan tersebut. Mendengar pertanyaan Teddy, Syamsul berdalih tak mengingat hal tersebut.
"Komunikasinya tidak ingat," sebut Syamsul.
Tak puas dengan jawaban itu, Teddy kembali mengajukan pertanyaan mengenai rencana Dody dan Syamsul terhadap barang bukti sabu yang mereka jual kepada Linda Pujiastuti.
Syamsul lantas menjawab tak memiliki rencana apa pun.
"Terima kasih. Padahal di sini jelas (Dody) mengurus pangkat menjadi kombes pol dan langsung berhubungan dengan Mabes," ungkap Teddy.
Sebelumnya, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, juga menanyakan hal serupa.
Hotman mempertanyakan apakah Dody Prawiranegara memiliki ambisi untuk mengurus kenaikan pangkat dari AKBP ke kombes di Mabes Polri.
"Apakah maksudnya uang pencairan ini (penjualan sabu) dipakai untuk mengurus atau menyogok di Mabes agar (Dody) naik pangkat?" tanya Hotman.
Atas pertanyaan Hotman itu, Syamsul membantah bahwa maksud "menembak" Mabes Polri adalah menyogok.
Namun, Syamsul mengaku tak mengingat pesan yang dia kirimkan kepada Dody.
Adapun Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/23/22171961/dalam-sidang-teddy-minahasa-cecar-saksi-soal-ambisi-akbp-dody-naik