JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya remaja berinisial D (17), di sebuah perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Berdasarkan penuturan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam, insiden tersebut bermula saat kekasih Mario, A (15), mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh D.
Saat A mengadu kepada Mario, anak pejabat Ditjen Pajak itu belum naik darah.
Mario mencoba minta penjelasan D soal pengaduan A tersebut melalui sambungan telepon.
Namun, D tidak pernah mengindahkan panggilan telepon yang masuk. Ia selalu menolak panggilan telepon Mario secara terus-menerus.
Melihat usaha yang dilakukan Mario sia-sia, A kemudian membuat siasat supaya pelaku bisa bertemu dengan korban.
A yang dulunya merupakan pacar D akhirnya mengirimkan pesan singkat kepada korban. A ingin membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik korban yang masih ada di tangannya.
"Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023," kata Ade Ary.
"Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D," sambung dia.
Ketika A dan Mario sampai di lokasi menggunakan mobil Jeep Rubicon, D sebenarnya enggan menemui kedua orang tersebut.
Pesan dari A yang menyatakan bahwa mereka telah berada di depan rumah R bahkan tidak digubris oleh korban.
Tidak habis akal, akhirnya A meminta Mario untuk mengirimkan pesan singkat kepada D.
Setelah melihat pesan dari Mario, D pun keluar dari rumah temannya yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melalui pintu samping dan menemui kedua orang itu.
Pertemuan antara D dan Mario sejak awal sudah berlangsung panas. Tanpa basa-basi, Mario langsung meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang diberikan A.
Obrolan yang kian panas membuat perdebatan di antara keduanya tak terhindarkan. Sampai akhirnya Mario melayangkan pukulan ke arah D.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ujar Ade Ary.
Sampai hari ini, Jumat (24/2/2023), Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua pelaku atas penganiayaan kepada D.
Selain Mario, rekannya yang berinisial SLR (19), juga ditetapkan sebagai tersangka.
SLR diketahui ikut dalam rombongan Jeep Rubicon yang dimiliki Mario bersama A. Setidaknya ada lima faktor yang membuat SLR ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa di antaranya adalah SLR memanas-manasi pelaku untuk menganiaya D. Kemudian, SLR juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel pribadinya.
"Pertama, SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban. Kedua, SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary, Kamis (23/2/2023) malam.
"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," pungkas dia.
Akibat aksinya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/24/14030131/siasat-pacar-mario-dandy-untuk-jebak-korban-sebelum-penganiayaan-pura