Mario dikeluarkan dari kampus setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perkara ini, Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Mario.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memastikan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya, terhitung sejak 23 Februari 2023," kata Djisman dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/ 2023).
Djisman menuturkan, perbuatan Mario bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan melanggar kode etik serta peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya juga memutuskan mengeluarkan Mario setelah memantau semua informasi mengenai tindak kekerasan yang dilakukan Mario terhadap D.
Lebih lanjut, Universitas Prasetiya Mulia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban.
Humas Universitas Prasetiya Mulya, Sagita Utama, mengatakan bahwa selama ini tidak ada catatan buruk atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario di kampus.
Namun, penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D merupakan pelanggaran berat sehingga pihak kampus langsung memutuskan untuk mengeluarkan Mario.
"Seperti yang telah disampaikan di pernyataan tertulis kami, (hal yang memberatkan) bahwa dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa UPM," kata Sagita kepada Kompas.com, Jumat.
Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan mantan kekasihnya, berinisial A (15). A sendiri kini telah berpacaran dengan Mario.
Mereka awalnya bertemu untuk menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, tetapi pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Mario disebut menganiaya D di depan rumah R. Akibat kejadian itu, R hingga kini belum sadar dan masih terbaring di rumah sakit.
Mario kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/24/19523511/keluarkan-mario-dandy-universitas-prasetiya-mulya-dia-langgar-kode-etik