JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang debt collector yang disebut merampas mobil selebgram Clara Shinta dan membentak polisi berencana untuk menempuh jalur damai.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendry Noya selaku kuasa hukum sang debt collector yang bernama Lesly Wattimena (34).
Hendry menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan restorative justice atau pendekatan menyelesaikan persoalan hukum dengan mediasi.
"Kami sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice. Kenapa RJ? karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol Nomor 8 Tahun 2021," ujar Hendry di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Hendry juga menekankan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas untuk menagih utang. Lesly bukanlah preman seperti yang dituduhkan, beber Hendry.
Dia menambahkan bahwa Lesly membawa surat tugas resmi untuk melakukan penyitaan di tempat.
"Pada dasarnya ya, semua yang turun ke lapangan itu pasti membawa surat tugas. Harus ada surat tugas dari perusahaan pembiayaan," ujarnya.
Sementara itu, polisi sebelumnya mengatakan bahwa hanya ada satu debt collector yang membawa surat tugas penyitaan. Dia adalah Andre Wellem Pasalbessy.
Hendry mengklaim bahwa surat tugas kliennya menjadi satu kesatuan dengan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang dimiliki oleh Andre.
"Di dalam surat tugas itu, bahwa menugaskan Andre dan rekan-rekan. Nah rekan itulah yang mungkin ada beberapa orang di situ," kata Hendry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebutkan bahwa Andre mengajak enam rekan sesama debt collector untuk mempercepat proses penarikan mobil Clara.
Diberitakan sebelumnya, para penagih utang menarik dengan paksa mobil milik Clara. Mereka juga terekam kamera membentak polisi yang saat itu mencoba menengahi perdebatan.
Pada akhirnya, kawanan debt collector itu berhasil membawa kendaraan Clara.
Ketujuh debt collector itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, baru tiga orang yang berhasil ditangkap polisi.
Mereka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/20075741/saat-debt-collector-yang-rampas-mobil-clara-shinta-dan-bentak-polisi