JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses menukar barang bukti sabu menjadi tawas, Irjen Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi rupanya memiliki cara khusus saat berkomunikasi, yakni bisik-bisik.
Hal ini, menurut Dody, dilakukan agar tak ada orang lain yang mendengar percakapannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Fakta tersebut disampaikan Dody saat duduk sebagai saksi mahkota dalam persidangan terdakwa Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Dalam sidang, Dody menyampaikan bahwa Teddy memintanya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebelum acara pemusnahan.
Atas perintah Teddy, Dody yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi menukar 5 kilogram sabu di ruangan kerjanya.
"Pada saat masuk ke ruangan di dekat jendela, di situlah saudara terdakwa mengatakan kepada saya 'bagaimana menukar barang bukti, apakah di lapangan seperti itu'?" kata Dody.
"Saya bisikin 'siap tidak jenderal, sudah di ruangan ini (ruang Kapolres Bukittinggi)," sambungnya lagi.
Menurut Dody, setiap berbincang dengan Teddy soal penilapan sabu, keduanya hanya berbisik satu sama lain.
Dody melanjutkan, ketika acara Sumatera Bike Week yang digelar pada bulan Juni 2022 dia kembali berbisik kepada Teddy Minahasa.
"Pada saat perjalanan menuju photobooth menuju panggung, di situlah saya bisikin kepada terdakwa 'izin jenderal ini barang yang lima kilo saya taruh di wiku, Wijaya Kusuma, rumah dinas Kapolda Sumatera Barat," papar Dody.
Mendengar itu, Teddy memerintahkan agar barang bukti sabu disimpan di rumah dinasnya saja.
Lalu, Teddy kembali meminta Dody untuk mengirimkan paket sabu kepada terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita.
Setelah menukar sabu menjadi tawas, Dody dikirimkan kontak milik Linda Pujiastuti alias Anita oleh Teddy Minahasa pada 23 Juni 2022.
"Ternyata muncul nomor telepon Anita cepu," terang Dody.
Dody lalu meminta asisten pribadinya, Syamsul Ma'arif untuk menghubungi Linda berkait pengiriman sabu dari Padang ke Jakarta.
Usai bersepakat, Dody dan Syamsul membawa 5 kilogram sabu ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil.
Dody Prawiranegara ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok pada 12 Oktober 2022.
Penyidik menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/20445281/bisik-bisik-teddy-minahasa-dan-akbp-dody-saat-tukar-barang-bukti-sabu