Salin Artikel

Produksi Tembakau Gorila di Rumah Sendiri, Pemuda Pengangguran Bergelar Sarjana Ditangkap di Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota MR (23), seorang pemuda yang kedapatan memproduksi tembakau gorila di rumahnya sendiri Perumahan Villa Permata, Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (21/2/2023) lalu.

MR sendiri merupakan pemuda pengangguran bergelar sarjana akuntansi yang nekat meracik tembakau sintetis secara mandiri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari warga tentang aktivitas tak biasa yang dilakukan oleh MR.

"Berawal laporan masyarakat, kami observasi dan terus memantau, kemudian didapati satu orang atas nama MR yang memang memproduksi tembakau gorila atau sintetis," kata Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Senin (27/2/2023). 

Ketika MR ditangkap, penggeledahan pun langsung dilakukan.

Hasilnya, polisi mengamankan total hampir 13 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang digunakan MR untuk memproduksi barang haramnya juga ikut diamankan.

"Barang dan bahan baku antara lain, satu buah panci, dua teko, dua toples kecil, satu mesin mixer, satu masker gas serta sejumlah bahan baku lainnya," ungkap Hengki

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hengki, MR selalu menjual barangnya melalui Instagram dan memiliki jaringan atas nama akun Rajawalicorp.

"Yang masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," jelas dia. 

Adapun untuk setiap paket satu plastik klip, barang haram itu dijual dengan harga mulai dari Rp 100.000 per 100 gram.

Ia pun nekat memproduksi dagangannya tersebut tanpa dibantu karyawan. Kepiawaiannya meracik tembakau sintetis menjadi narkoba dipelajari secara otodidak. 

"Yang bersangkutan belajar meracik (dengan mencari informasi) melalui google, pengakuannya (produksi dimulai) sepanjang 2023," ucapnya.

Atas perbuatannya, MR kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Ia juga terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 2 berlapis Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup," jelas Hengki.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/22094361/produksi-tembakau-gorila-di-rumah-sendiri-pemuda-pengangguran-bergelar

Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke