JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang sengaja menghalangi mobil berpelat dinas pemerintah atau "pelat merah" yang melintas di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah aksi demonstrasi tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, Selasa (28/2/2023).
Pantauan Kompas.com, sejumlah orang tersebut berkumpul di sisi jalur bus Transjakarta, Jalan Raya Gatot Subroto. Mereka terpisah dengan kelompok buruh dan petani yang berkumpul dan berorasi tepat di depan gerbang DPR/MPR.
Di tengah massa aksi yang sedang berorasi, sejumlah orang tersebut tiba-tiba mengadang mobil berpelat dinas pemerintah.
Akibatnya mobil tersebut dan sejumlah pengendara lain yang hendak melewati depan gedung DPR/MPR terpaksa berhenti.
Tak lama kemudian, anggota kepolisian pun datang dan meminta sejumlah orang itu untuk membiarkan mobil dinas tersebut melintas. Namun, mereka menolak permintaan tersebut.
Setelah bernegosiasi sesaat, sejumlah orang yang mengadang mobil berpelat merah itu pun akhirnya bersedia menyingkir dan membiarkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan.
Sampai Selasa petang, aksi demonstrasi tolak Perppu Cipta Kerja masih berlangsung. Massa aksi masih berkumpul di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI.
Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat mengatasnamakan Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Unjuk rasa itu diikuti oleh gabungan kelompok buruh, petani, mahasiswa untuk menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Harus diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja telah mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat, mulai dari buruh, mahasiswa dan masyarakat rentan di wilayah perkotaan," ujar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sekjen KPA Dewi Kartika saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain itu, Dewi menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja secara pasti mengancam kesejahteraan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di wilayah pedesaan dan pelosok negeri.
Berikut 10 tuntutan massa aksi Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia:
1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja;
2. DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden;
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi;
4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi;
5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak;
6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional;
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang;
8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor;
9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dan lain lain;
10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/28/18335261/sejumlah-orang-adang-mobil-pelat-merah-saat-demo-tolak-perppu-cipta-kerja