JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa mengakui pernah mengirimkan pesan kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Fakta ini diungkapkan Teddy saat duduk sebagai saksi mahkota persidangan terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu berkata bahwa dirinya mengirimkan pesan melalui WhatsApp, kepada Dody sebelum acara pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.
"Saya sempat melakukan semacam warning dengan narasi sebagian bb (barang bukti) diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," ujar Teddy dalam persidangan.
Menurut Teddy, usai mendapatkan pesan darinya, Dody menjawab tidak berani menjalankan perintah tersebut.
Kepada majelis hakim, Teddy kemudian menjelaskan bahwa maksud pesannya itu justru melarang Dody menukar sabu menjadi tawas.
Dia berdalih melakukan tersebut agar Dody tidak mencuri barang bukti sabu untuk bonus anggota.
"Yang melatarbelakangi saya bertanya atau mengirim narasi itu karena perhitungan (sabu) yang masih janggal," papar Teddy.
"Dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan itu (menilap sabu)," lanjut dia.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih lalu menanyakan apakah narasi itu bertujuan untuk menyisihkan sabu.
"Apakah yang disisihkan itu untuk anggota atau diganti dulu, itu bagaimana maksudnya?" tanya Jon.
"Bukan bermaksud demikian. Maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu," jawab Teddy.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/12552961/teddy-minahasa-akui-kirim-pesan-soal-tukar-sabu-jadi-tawas-ke-akbp-dody