Pelaku diketahui kerap makan di warung nasi tempat korban bekerja. Awalnya, pelaku yang sakit hati ingin merampas harta benda korban.
Karena ketahuan, SR menusukkan sibilah pisau yang telah dibawanya kepada korban.
SR kemudian terpaksa "didor" polisi di bagian kaki lantaran memberontak saat ditangkap.
Berikut rangkuman kasus pembunuhan tersebut:
Kronologi kejadian
Pada Rabu dini hari, tepatnya pukul 02.30 WIB. Pelaku mendatangi warung nasi tersebut melalui pintu belakang.
Pelaku juga menggunting kawat jendela warung. Pelaku berniat mengambil ponsel korban berinisial SM. Namun, korban SM terbangun dan memergoki pelaku.
Pelaku pun langsung menyerang korban SM di bagian punggung. SM yang terkapar kemudian berteriak meminta tolong. Teriakan itu didengar oleh N.
Pelaku kemudian menusuk N menggunakan pisau yang dibawanya sebanyak 10 kali. N pun tewas.
Teriakan SM juga didengar oleh TD, tetangga korban. TD yang menghampiri lokasi kejadian juga diserang dan mendapatkan luka sayatan di kepala.
Tak lama setelah olah TKP, polisi berhasil meringkus pelaku yang merupakan pekerja proyek tepat di belakang warung nasi korban.
Saat ditangkap, SR sempat berdalih tidak tahu menahu soal tewasnya N dan dua korban luka lainnya.
"Tersangka salah satu tukang yang menginap di bedeng belakang TKP. Dia berpura-pura tidak tahu menahu saat dilakukan pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda.
Setelah pemeriksaan di bedeng, polisi menemukan barang bukti berupa pakaian serta bercak darah pada gagang pintu dan jalan.
SR kemudian berupaya melawan saat ditangkap. Polisi terpaksa memuntahkan timah panas ke arah kaki pelaku.
Motif pelaku
Ketika diperiksa lebih lanjut, SR akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hati gara-gara pelayanan korban.
SR mengaku selalu dilayani belakangan oleh korban. Diketahui, warung nasi tersebut memang disiapkan untuk menyuplai makanan bagi para pekerja proyek.
"Jadi tersangka sakit hati karena tersangka selalu dibelakangi ketika pengambilan makanan, ada sakit hati, kemudian dipendam," ujar Aldo.
Dijerat pasal pembunuhan berencana
Menurut keterangan polisi, pelaku sudah membawa pisau untuk menusuk para korban.
"(Pisau) sudah disiapkan oleh pelaku tersangka ini. Memang sudah ada niat (membunuh) dari awal," ujar Aldo.
Karena itu, SR dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/08412051/fakta-pekerja-proyek-bunuh-pelayan-warung-nasi-di-tangerang-sakit-hati