Salin Artikel

Dugaan Pelecehan Seksual D pada AG Pacar Mario Tak Perlu Diungkap ke Publik, Pakar: Bisa Batal demi Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) mulai bergulir pada adanya dugaan pelecehan seksual.

Semula, penganiayaan dilakukan Mario lantaran tak terima perlakuan tak baik D yang diterima kekasihnya, AG (17). Namun, hingga kini polisi tak mengungkapkan perlakuan yang dimaksud.

Kendati demikian, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kepolisian tidak perlu mengungkap ke publik soal adanya dugaan pelecehan tersebut.

Pasalnya, kata Fickar, persoalan itu telah merembet pada masalah kesusilaan dan melibatkan anak di bawah umur yang dalam hal ini adalah AG.

"Jika polisi tetap memproses secara terbuka, maka kasusnya berpotensi batal demi hukum," tutur Fickar pada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Lebih lanjut Fickar menjelaskan, jika dugaan pelecehan itu mencuat ke publik bukan tidak mungkin akan ditentang dan diprotes oleh kuasa hukum pihak AG di penyidikan maupun pengadilan.

"Karena (pengungkapan dugaan pelecehan) ini dilakukan secara terbuka dan pengadilan bisa memutuskan proses itu batal demi hukum," kata Fickar.

Jika hal itu terjadi, maka proses dugaan pelecehan seksual itu harus dilakukan ulang secara tertutup. Hal itulah, kata Fickar, yang diduga kuat jadi alasan polisi tidak membuka motif sebenarnya pada publik karena adanya konsekuensi itu.

"Perkara kesusilaan, apalagi terjadi pada mereka yang masih masuk dalam kategori anak, maka sudah semestinya tidak diungkapkan," ujar Fickar.

Menurut Fickar, sejauh ini ada dua perkara di pengadilan yang hanya disidangkan secara tertutup, yaitu kasus kesusilaan dan terdakwanya masih anak-anak.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, persidangan yang melibatkan anak-anak maupun yang berkaitan dengan kesusilaan itu hanya dibuka bagi pihak-pihak terkait.

"Tindakan polisi sudah sudah tepat melindungi pihak-pihak yang masih anak-anak," tutur Fickar.

Seperti diketahui, Mario memukuli D dengan brutal di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Belakangan, Shane Lukas Rotua (19) yang merekam penganiayaan tersebut memberikan pernyataan adanya dugaan pelecehan seksual dalam pusaran kasus penganiayaan ini.

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengeklaim ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan D kepada AG. Walhasil, Mario naik pitam atas pelakuan D tersebut.

Adapun dugaan pelecehan itu diketahui setelah Shane mendengarkan curahatan hati (curhat) dari Mario soal perlakuan D terhadap kekasihnya, AG, sebelum menganiaya D.

Kini, Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun.

Shane yang merekam penganiayaan itu juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/10243101/dugaan-pelecehan-seksual-d-pada-ag-pacar-mario-tak-perlu-diungkap-ke

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke