JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial LFS (31), aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diduga menganiaya pacarnya, pegawai honorer berinisial D (33), hingga tuli.
Penganiayaan itu diketahui terjadi pada 2022 silam.
Kuasa hukum D, Stein Siahaan, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat tindak penganiayaan usai memergoki LFS berselingkuh dengan wanita lain.
Peristiwa itu pertama kali terjadi pada 2 Januari 2022.
Usai mengetahui LFS memiliki wanita idaman lain, D lantas marah. Namun, D justru dipukul dan ditampar dengan cukup keras di bagian telinga kiri.
Belum genap satu minggu, D lagi-lagi mendapat tindak penganiayaan, tepatnya pada 6 Januari 2022.
D dipukul di bagian yang sama saat memeriksakan kondisi telinga kirinya di sebuah rumah sakit di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kemudian ia kembali dipukul oleh LFS secara brutal di bagian telinga kiri karena D kembali memergoki sang pacar tengah berselingkuh.
Ia dipukuli di dalam mobil oleh LFS saat keduanya berada di parkiran mobil area tempat tinggal D pada 23 Januari 2022.
Akibat pemukulan itu telinga D mengalami kesakitan yang luar biasa.
Stein bahkan mengungkap pukulan berkali-kali yang dilontarkan menjadi cikal bakal telinga D mengalami tuli ringan.
"Klien kami mendapat luka yang cukup parah pada peristiwa penganiayaan yang ketiga. Dia dipukul berkali-kaki di bagian telinga sebelah kiri karena dipicu masalah serupa. Kejadian itu juga menjadi cikal bakal telinga kirinya mengalami gangguan pendengaran," ujar Stein kepada Kompas.com pada Rabu (1/2/2023).
Rentetan peristiwa penganiayaan yang dilakukan LFS membuat D merasa bahwa hubungan yang mereka jalani sudah tidak sehat.
Alhasil pada 10 Februari 2022 D membuat keputusan untuk mengakhiri hubungan dengan LFS.
Namun hal itu membuat emosi LFS tersulut. Lagi-lagi LFS melakukan penganiayaan kepada D.
Kali ini LFS tidak hanya memukul atau menampar D. Ia turut menendang kaki dan mencakar tangan D di salah satu cafe di wilayah Jakarta Pusat.
Penganiayaan yang dilakukan LFS di pada akhirnya membuat hidup D tersiksa.
Pukulan bertubi-tubi yang dilepaskan LFS di telinga kiri membuat pendengaran D terganggu. D merasa telinganya terus-menerus berdenging dan mengganggu waktu tidurnya.
"Puncaknya terjadi pasca-penganiayaan yang keempat. Usai dipukul di bagian yang sama, yaitu telinga kiri, klien kami memutuskan untuk memeriksa kondisi telinganya di rumah sakit. Kemudian, dia didiagnosis mengalami tuli ringan," kata Stein.
Perlakuan LFS yang melewati batas pada akhirnya membulatkan tekad D untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke polisi.
D melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1088/V/2022/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya pada Mei 2022.
Setelah dilaporkan, LFS dengan segala bujuk rayunya mencoba meminta D mencabut laporan tersebut.
Menurut Stein, LFS bahkan memainkan kondisi psikologis D yang waktu itu masih memendam perasaan. Lambat laun, D akhirnya luluh dan mencabut laporan.
Dalam kasus yang baru memasuki tahap penyelidikan itu, D akhirnya mengajukan restorative justice.
D beralasan sudah berdamai dengan LFS dan terlapor bersedia menanggung semua ganti rugi, termasuk biaya rumah sakit yang selama ini ditanggung secara pribadi oleh D.
Namun, pada akhirnya D tidak pernah memperoleh janji manis yang dilontarkan LFS. LFS justru menghilang sejak tiga bulan terakhir.
Karena itu, Stein mewakili D berencana mengirim surat kepada Kemendagri agar kasus ini diselidiki di internal kementerian. D juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum lagi.
"Setelah hari ini, kami akan bersurat ke Mendagri Tito Karnavian langsung, kami akan CC ke dirjennya, supaya mereka mengawal atau memeriksa dari sisi internal," kata Stein.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/16452741/kronologi-asn-kemendagri-diduga-aniaya-pacar-berulang-kali-hingga-korban
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.