IBW bakal dipulangkan ke negara asalnya karena tidak memiliki pekerjaan tetap di Tanah Air.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan, IBW sehari-hari hanya menghabiskan waktu di pondok pesantren.
"Satu warga negara Filipina juga tidak berkegiatan. Yang bersangkutan hanya mondok di pesantren dan tanpa melakukan pekerjaan apa pun," kata Sengky dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/3/2023).
Tidak hanya itu, IBW juga dideportasi karena izin tinggalnya di Indonesia sudah habis.
"Warga negara Filipina ini juga terbukti masa tinggalnya sudah habis. Jadi dia kami kenakan Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambah Sengky.
Selain IBW, terdapat tujuh warga negara asing (WNA) lainnya yang bakal dideportasi dari Indonesia, lima di antaranya juga karena izin masa tinggal mereka di Indonesia sudah habis.
"Empat wanita berkewarganegaraan Nigeria terbukti overstay. Tiga dari mereka bahkan masa tinggalnya sudah habis sejak 2022," kata Sengky.
"Ada pula satu pria asal India yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Masa tinggalnya sudah habis dan tidak ada pekerjaan yang dilakukan," tambah dia.
Adapun dua WNA sisanya diketahui juga memiliki kewarganegaraan Nigeria. Mereka berdua akan dideportasi karena terbukti melakukan investasi bodong.
Menurut Sengky, kedua WNA tersebut sejatinya telah lolos administrasi. Namun, mereka tidak bisa memberi bukti konkret soal perusahaan investasi tersebut.
"Dua laki-laki berkewarganegaraan Nigeria mengaku sebagai investor, tetapi mereka tidak memiliki kegiatan yang jelas di Indonesia. Mereka akhirnya mengaku hanya main sana, main sini," tutur Sengky.
"Mereka malah sembari mencari peluang di Indonesia. Tentunya ini menjadi hal yang sangat berbeda. Mereka mengaku sebagai investor, tetapi pas sampai di Indonesia mereka malah mencari peluang," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/13385221/wn-filipina-dideportasi-karena-overstay-dan-tak-bekerja-imigrasi-dia-cuma