DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebut-sebut belum menunaikan janji atas pelebaran Jalan Raya Sawangan.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJT terkait pelebaran Jalan Raya Sawangan.
Untuk itu, ia mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok untuk menagih janji tersebut.
"Untuk Jalan Raya Sawangan kita sama-sama berjuang, DPRD, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, karena ada sebuah janji MoU dengan BPJT pemilik jalan tol," kata Imam dikutip dari portal resmi Pemkot Depok, Rabu (8/3/2023).
Dalam perjanjian kerja tersebut, BPJT berjanji akan melebarkan jalan dari dan menuju pintu keluar tol Rangkapan Jaya.
Hanya saja, BPJT tak kunjung merealisasikan pelebaran jalan sejak dua tahun perjanjian itu ditandatangani.
"Janji pelebarannya dari pintu masuk dan keluar tol Rangkapan Jaya, ke arah kiri ke perapatan Mampang dan ke arah kanan ke Parung Bingung akan dilebarkan," ujar dia.
Selain itu, Imam mengaku telah mencari solusi untuk mengatasi kemacetan di Jalan Raya Sawangan, salah satunya melebarkan jalan alternatif Cipayung menuju Pasir Putih.
Sebab, status Jalan Raya Sawangan yang merupakan jalan Nasional itu tak bisa diintervensi Pemkot Depok.
"Makanya, kami Pemkot Depok ingin mendapatkan dukungan dari seluruh Anggota DPRD serta seluruh warga Kota Depok untuk bisa membuat jalan alternatif dari Cipayung menuju Pasir Putih," imbuh Imam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/20313821/tagih-janji-bpjt-soal-pelebaran-jalan-raya-sawangan-pemkot-depok-minta