Salin Artikel

Senasib Sepenanggungan, AG Menyusul Mario dan Shane Ditahan Polda Metro Jaya Buntut Penganiayaan D

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) memasuki babak baru. Pacar Mario, AG (15) kini menyusul kekasihnya yang ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Saat pertama kali kasus ini mencuat, AG masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap D yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Publik pun sempat bertanya-tanya dan mendorong kepolisian untuk menindak AG karena dianggap memiliki peran sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.

Fakta pun menunjukkan penganiayaan sadis terhadap D telah direncanakan oleh Mario, Shane Lukas (19), dan AG berdasarkan bukti riwayat percakapan, video rekaman, CCTV di lokasi.

Bahkan, ketiga pelaku sempat kompak berbohong pada polisi soal penganiayaan itu yang disebut sebagai perkelahian hingga korban terkapar.

Mario dan Shane sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam penganiayaan terhadap D pada Kamis (2/3/2023).

Sepekan berlalu, AG diperiksa Subdit Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama lebih dari enam jam. Penyidik pun memutuskan untuk menahan AG selama tujuh hari ke depan.

"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).

Hengki memastikan penahanan AG berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

Ditahan dengan pertimbangan khusus

Hengki berujar, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan kepada anak berkonflik dengan hukum sehingga memutuskan AG ditahan.

Pasalnya, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik denagn hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," ujar Hengki.

AG pun langsung dibawa dari Polda Metro Jaya ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial pada Rabu (8/3/2023) malam usai diperiksa penyidik selama kurang lebih selama enam jam.

Rekonstruksi penganiayaan digelar

Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya pada Kamis (8/3/2023).

"Besok (hari ini) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi. Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan," ujar Hengki, Rabu.

Menurut Hengki, rekonstruksi tersebut akan dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hengki menyebut terdapat kurang lebih 23 adegan yang akan diperagakan ulang dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berat tersebut.

Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Ia pun menceritakan kejadian pada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Sementara itu, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Shane juga dijerat Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/05250061/senasib-sepenanggungan-ag-menyusul-mario-dan-shane-ditahan-polda-metro

Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke