JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar bahwa PT Pertamina diduga meminta korban kebakaran Depo Plumpang untuk tidak menuntut atau mengajukan gugatan beredar luas.
Hal itu diungkapkan oleh sejumlah keluarga korban tewas dalam kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) lalu.
Salah satunya adalah Rohma, anak dari korban tewas Iriana (61).
Ia mengaku disodorkan uang Rp 10 juta saat mengambil jenazah ibunya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu (5/3/2023).
Bersamaan dengan itu, Pertamina juga meminta keluarga Iriana untuk menandatangani sebuah surat.
Saat itu, Rohma mengaku bahwa ia dan keluarganya tidak membaca surat yang disodorkan pihak yang mengaku dari Pertamina tersebut lantaran mereka masih dalam keadaan berduka dan ingin segera memakamkan Iriana.
Namun, setibanya di rumah, usai pemakaman sang ibu, Rohma terkejut saat membaca isi surat bermaterai tersebut.
Pasalnya, di dalam surat itu ada poin yang menyatakan bahwa dengan menerima uang santunan tersebut, keluarga tidak boleh menggugat Pertamina ke depannya.
Rohma mengaku kecewa lantaran pihak yang mengaku dari Pertamina itu sengaja memanfaatkan kondisi keluarga yang sedang berduka.
"Keluarga menandatangani surati itu dan terima uang Rp10 juta karena dalam keadaan binggung saat ambil jenazah orang tua dan tidak sadar apa isi suratnya," ujar Rohma, Senin sore (6/3/2023), dikutip dari Kompas.tv.
Beredar dua versi surat
Setelah kabar itu viral, beredar surat yang diduga disampaikan oleh PT Pertamina kepada keluarga korban tewas.
Ada dua versi surat yang beredar. Salah satunya berisi poin larangan bagi keluarga korban yang menerima santunan untuk menggugat Pertamina. Poin itu tampak dicoret.
Di sisi lain, dalam surat kedua, poin yang memberatkan keluarga itu sudah tak lagi tercantum.
Berdasarkan pengamatan TribunJakarta.com, surat pertama yang diterima dari salah satu keluarga korban pada Minggu (5/3/2023) tidak dilengkapi kop perusahaan PT Pertamina.
Ada empat poin dalam surat tersebut. Poin pertama menegaskan hubungan antara ahli waris dengan korban tewas.
Lalu, poin kedua menerangkan bahwa ahli waris menerima uang Rp 10 juta dari Pertamina Patra Niaga.
Poin ketiga berisi “Bahwa saya dan/atau AHLI WARIS menyatakan dengan diterimanya santunan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group”.
Poin keempat menyatakan bahwa ahli waris menyetujui surat pernyataan tersebut.
Di bagian bawah tertempel materai Rp 10.000 yang ditandatangani keluarga korban tewas.
Terbaru, keluarga almarhum Iqbal (9) menerima surat tanda terima uang duka pada Rabu (8/3/2023).
Ibunda Iqbal, Desiyana (35), menerima surat yang berisi tiga poin. Tidak ada pernyataan terkait larangan menggugat Pertamina di situ.
"Itu sudah beda dari yang kemarin. Sudah tidak ada penuntutan di situ," kata Desiyana di rumah keluarganya di Kampung Mangga, RT 10 RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/3/2023).
Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi kedua versi surat tersebut, tetapi belum ada jawaban.
Keluarga tolak uang duka
Sementara itu, Acep Hidayat (53), mengaku menolak uang duka senilai Rp 40 juta dari Pertamina.
Acep menolak uang duka tersebut lantaran ia harus menandatangani sebuah surat yang berisi poin larangan menggugat Pertamina.
"Itu yang jadi pertanyaan kami. Ada tulisan tidak boleh menggugat, cuman belum tercoret. Jadi dia ngasihnya polos, berbentuk form. Nama, dan lain-lain, cuman yang poin 3 itu belum dicoret," kata Acep, Rabu.
Surat itu tidak dilengkapi dengan kop perusahaan di bagian atasnya. Hal itu juga yang membuat Acep keberatan untuk menandatanganinya karena terkesan tidak resmi.
“Saya bilang saya tidak membutuhkan biaya itu, saya bilang yang kami butuhkan hanya kami dapat jenazah dan menguburkannya secara layak," imbuhnya.
Acep kehilangan empat anggota keluarga dalam musibah kebakaran tersebut.
Mereka adalah anak Acep bernama Trish Rhea Aprilita (12), mertuanya bernama Sumiati (71), keponakannya Raffasya Zajid Atallah (3), dan adik iparnya M. Suheri Irawan (32).
Tanggapan Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang menyebut bahwa pihaknya meminta keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang tidak mengajukan tuntutan hukum.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, informasi yang benar adalah, pihaknya hanya meminta persetujuan dari keluarga korban agar biaya pemakaman yang sudah diberikan tak digugat oleh pihak lain yang juga mengaku keluarga korban.
"Kami jelaskan pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," ujar Irto dalam keterangan resmi yang didapat Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
"Yang dimaksud sebagai gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini. Jadi, jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut," lanjut dia.
Irto juga menyampaikan bahwa sejumlah uang yang diberikan Pertamina kepada keluarga korban beberapa waktu lalu adalah biaya pemakaman saja.
Selanjutnya, Pertamina akan kembali memberikan santunan kerohiman bagi keluarga korban meninggal dunia.
"Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," ujar Irto.
(TribunJakarta.com: Gerald Leonardo Agustino, Kompas.com: Larissa Huda)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tolak Rp 40 Juta dari Pertamina, Keluarga Korban Tewas Depo Plumpang Diminta Jangan Percaya Berita dan 2 Versi Surat dari Pertamina Soal Uang Rp 10 Juta yang Diberikan ke Keluarga Korban Tewas Plumpang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/17113611/beredar-surat-pernyataan-tak-tuntut-pertamina-yang-diterima-keluarga