TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa oleh pria beristri masih terus didalami Polsek Pamulang.
Sebelumnya diberitakan bahwa mahasiswa bernama Muhammad Akbar alias Abay mengaku dianiaya karena menegur terduga pelaku yang menggoda pacarnya.
"(Kami) masih undang para saksi, penyelidikan proses berjalan," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang Hitler Napitupulu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Hitler menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah memberikan surat undangan kepada para saksi.
"Ada dua saksi nanti (yang akan kami periksa)," ujar Hitler Napitupulu.
Sementara itu, Abay menyampaikan bahwa ia telah mendatangi Polsek Pamulang untuk melanjutkan proses penyelidikan.
"Saya sudah ke polsek lagi sama orangtua saya, Selasa (7/3/2023), untuk mengantar dua saksi itu juga yang kebetulan teman saya," kata Abay kepada Kompas.com.
Dua saksi tersebut kebetulan berada di lokasi kejadian di mana keduanya yang melerai Abay dan terduga pelaku.
Seperti diketahui, mahasiswa bernama Muhammad Akbar alias Abay menjadi korban penganiayaan di Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Ia mengalami luka-luka memar di bagian wajah dan tulang hidungnya patah.
Abay dianiaya oleh seorang pria yang datang ke kampusnya di kawasan Pamulang, pada Rabu (1/3/2023) pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, wajah Abay tampak bengkak, terutama di bagian sekitar mata serta hidung.
Abay menjelaskan, mulanya dia hanya menegur pria tersebut yang kerap mengganggu kekasihnya.
Namun pria tersebut tidak menerima teguran Abay. Sebab, karena teguran itu, sang istri mengetahui kelakuannya selama ini.
Pria tersebut lalu mengajak Abay bertemu. Awalnya, Abay menolak karena tak ingin memperkeruh suasana dan ingin melanjutkan kuliahnya.
Meski sudah menolak, pria tersebut tetap berkeras bertemu sampai mendatangi dan menunggu tepat di depan kelas Abay.
Dua jam setelah kejadian itu, Abay melapor ke Polsek Pamulang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/17565091/polisi-bakal-periksa-2-saksi-kasus-dugaan-mahasiswa-dianiaya-pria