Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan D yang digelar pada Jumat (10/3/2023) di tempat kejadian perkara, Jalan Green Permata Boulevard, Perumahan Green Permata.
Pantauan Kompas.com, tersangka Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) yang digantikan oleh pemeran pengganti, tampak berada di dalam mobil.
"Pada saat sudah bertiga, anak AG mengirim pesan kepada D bahwa akan menuju ke Lebak Bulus," ujar penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi.
Namun, korban D menyebutkan bahwa dia sedang tidak berada di kawasan Lebak Bulus, tetapi di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian anak D mengirim pesan tidak sedang di Lebak Bulus dan menge-share lokasi di Green Permata, Jakarta Selatan," kata penyidik.
Setelah itu, Mario, Shane, dan AG langsung bergegas menuju lokasi D menggunakan mobil Rubicon milik Mario berpelat B 120 DEN.
Adapun rekonstruksi tersebut dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yakni di Perumahan Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/10/15461171/sebelum-mario-aniaya-d-ag-kirim-pesan-ke-korban-untuk-bertemu-alasannya