JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) sempat membohongi petugas keamanan kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, saat tengah merundung D (17) pada Senin (20/2/2023) malam.
Malam itu, Mario memaksa D untuk melakukan push up sebanyak 50 kali tepat di belakang mobil Rubicon miliknya. Adegan itu disaksikan Shane Lukas Rotua (19) dan AG (15).
Berdasarkan analisis dari pantauan rekaman CCTV, D hanya mampu melakukan push up sebanyak 20 kali. D yang saat itu sudah tak kuat melanjutkan push up, langsung berlutut.
D kemudian melanjutkan push up, namun hanya mampu dilakukan sebanyak tiga kali. D pun kembali berlutut. Pada momen itu, ada adegan Mario minta D untuk bersikap tobat.
Mario pun meminta Shane mencontohkan sikap tobat yang dimaksud. D pun mengikuti posisi Shane selama satu menit. Tak kuat, D kembali mengambil posisi push up.
Saat Mario sedang merundung D, Shane menyadari kedatangan petugas keamanan yang sedang berpatroli. Seketika, Shane pun memberi aba-aba pada Mario. D pun diminta berdiri.
"Mau pada ke mana, Dek?" tanya petugas keamanan dalam adegan itu, Jumat (10/3/2023).
"Saya lagi bertamu ke rumah teman saya, Pak. Yang mobilnya berwarna merah," ucap Mario sambil menunjuk rumah yang dimaksud.
Setelah merasa situasi aman, petugas keamaan beranjak dari lokasi. Sementara D kembali mengambil posisi push up.
Mario pun meminta Shane mengarahkan kamera ponselnya pada korban sebelum menganiaya D. Mario mencolek AG untuk melihat penganiayaan yang akan ia lakukan terhadap D.
Adapun rekonstruksi tersebut digelar setelah penyidik menaikkan status AG sebagai pelaku, dan memutuskan untuk menahannya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
AG ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/10/21294171/bohongi-satpam-saat-sedang-merundung-d-mario-bilang-sedang-bertamu