JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang lanjutan perkara kasus peredaran narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Dalam sidang hari ini, Teddy Minahasa dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi meringankan dan saksi ahli.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa memasuki ruang sidang pukul 09.36 WIB.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Teddy hadir dengan pakaian batik dan celana hitam. Kali ini, Teddy memakai batik bernuansa hitam dan hijau.
Dia juga terlihat menenteng sebuah tas hitam di tangannya.
Teddy berjalan santai menuju kursi yang disediakan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa kasus peredaran narkoba itu lalu membungkukkan sedikit tubuhnya, memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan tim kuasa hukumnya.
Teddy kemudian langsung menduduki kursi yang sudah disediakan.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah dia dapat mengikuti persidangan hari ini.
"Terdakwa sehat? tanya Jon kepada Teddy dalam persidangan.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
Setelah itu, Jon mempersilakan Teddy Minahasa duduk di samping tim kuasa hukumnya.
Jon melanjutkan, agenda sidang yang digelar hari ini mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/13/10163861/tiba-di-pn-jakbar-teddy-minahasa-jalani-sidang-lanjutan-kasus-peredaran