Salin Artikel

Daging Anjing di Jakarta Datang dari Pasar Ilegal dan Membahayakan Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Penyelamat Hewan menyatakan bahwa daging anjing tidak pernah beredar di pasar legal, melainkan datang dari pasar gelap atau ilegal.

Menurut Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru, daging anjing tidak masuk dalam kategori pangan dan tidak diakui oleh masyarakat Indonesia.

"Produk (daging anjing) yang diperdagangkan berasal dari pasar gelap. Daging anjing tidak pernah datang dari rumah potong hewan yang legal karena tidak masuk dalam kategori pangan, serta tidak diakui oleh masyarakat Indonesia," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Menurut Doni, ada beberapa kategori masyarakat yang mengonsumsi daging anjing. Ia akan mengimbau masyarakat tersebut untuk berhenti mengonsumsi daging anjing.

"Daging anjing tentunya masih dikonsumsi bagi beberapa kaum, nantinya mereka kami imbau untuk berhenti dan diberikan alternatif konsumsi (pangan) lain," jelas dia.

Bakteri pada daging anjing

Doni menuturkan, seseorang tidak dapat terlular rabies jika mengonsumsi daging anjing. Kendati demikian, ada banyak bakteri yang dapat menjangkiti tubuh manusia. Bakteri yang dimaksud ialah salmonella dan escherichia coli (e.coli)

"Rabies itu ditularkan melalui air liur, tidak yang lain. Lalu masuknya dari luka atau aliran darah, bukan aktif dalam saluran pencernaan," terang dia.

"Namun terkait konsumsi, pada daging anjing banyak sekali potensi bakteri yang bisa menjangkit manusia. Termasuk salah satunya Bakteri Salmonella dan E. coli, belum lagi cacingan," kata dia.

Doni menuturkan, hal tersebut dikarenakan hewan anjing tidak rutin diawasi kesehatannya. Walaupun diawasi kesehatannya, tetap saja daging anjing tidak boleh dikonsumsi di Indonesia.

"Misalnya ada yang bilang, 'Kalau gitu kita awasi kesehatannya', tetap tidak bisa karena daging anjing tidak masuk Undang-Undang Pangan," tambah dia.

Tindakan kriminal terhadap anjing peliharaan

Doni melanjutkan, pemasok daging anjing melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dan meracuni anjing peliharaan untuk dijagal.

Menurutnya, tindakan kriminal ini dilakukan oleh pelaku sebelum daging anjing beredar di pasar gelap.

"Pasokan anjing yang untuk dipotong itu banyak diisi oleh ruang-ruang kriminal. Seperti pencurian anjing peliharaan, peracunan anjing peliharaan, diambil, dijagal, dan dijual di pasar gelap. Diracun ya catat, diracun," tegas dia.

Doni menjelaskan, kasus tersebut sudah terjadi di Bali dan di Medan. Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada kepolisian.

Pelaku diketahui melempar racun kepada anjing peliharaan hingga lumpuh, lalu diambil untuk dijagal. Daging anjing tersebut dijual di pasar gelap.

"Seperti kasus yang kami laporkan di Bali, di Medan dan kasusnya sekarang masih proses di kepolisian, pelaku yang melempar racun agar anjing lumpuh, lalu diambil," terang dia.

Ia pun menduga, pembeli tidak mengetahui apa-apa soal racun yang dipakai pelaku penjagal untuk menangkap anjing.

"Apakah yang membeli dan memakan anjing tersebut tahu itu hasil (anjing) diracun, tentu tidak. Karena yang meracun, yang menjagal pasti enggak mau makan (daging anjing)," imbuh dia.

Usul penjagal anjing alih profesi

Doni pun mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memfasilitasi penjagal anjing untuk beralih profesi.

Menurut Doni, para aktivis penyelamat hewan juga akan memberikan rekomendasi persetujuan rehabilitasi kepada para penjagal anjing.

Selain itu, Doni juga akan merekomendasikan para penjagal-penjagal anjing untuk diberikan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Jakpreneur.

Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan supaya para penjagal tidak menjual daging anjing yang statusnya ilegal di Indonesia.

"Jadi usulan kami ketika nanti ada penggerebekan terhadap penjagal anjing ini, akan kami adakan persetujuan semacam rehabilitasi, serta usulan untuk diberikan KUR atau Jakpreneur," papar Doni.

"Hal ini agar dia (penjagal anjing) diberikan usaha baru, jangan menjual daging anjing yang ilegal. Kita juga harus pikirkan untuk mereka," jelas dia.

Sebelumnya, Aktivis Penyelamat Hewan menggelar audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta terkait Pelarangan Konsumsi Daging Anjing.

Pertemuan ini dihadiri langsung dengan Kepala Dinas KPK, Suharini Eliawati, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth, Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru, Founder Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale, beserta anggota lainnya.

Dalam kesempatan ini, Doni Herdaru memberikan masukan serta persiapan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), soal pelarangan daging anjing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas KPKP.

"Kedatangan ini kami berniat memberikan masukan serta persiapan Raperda pelarangan konsumsi daging anjing yang sepertinya sudah jadi suatu urgensi di Jakarta," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas KPKP, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/15/11280451/daging-anjing-di-jakarta-datang-dari-pasar-ilegal-dan-membahayakan

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke