Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya siap jika AG membutuhkan pertolongan maupun pendampingan.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita enggak tutup kemungkinan untuk memberikan pendampingan," Arist kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
Arist menambahkan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak sekalipun berstatus sebagai pelaku.
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban. Itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar Arist.
Kendati demikian, Arist memastikan bahwa Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku penganiayaan D lainnya, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.
Sebagai informasi, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komnas PA Nyatakan Siap Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Sebut Tak Boleh Diskriminasi. (Penulis : Annas Furqon Hakim | Editor : Jaisy Rahman Tohir).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/15/14204971/komnas-pa-nyatakan-siap-untuk-lindungi-ag-dalam-kasus-penganiayaan-d