Namun, Ajudan Pribadi justru menyepelekan panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Barat berkait laporan AL mengenai dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
"Saya ultimatum, saya kasih tahu supaya dia cepat-cepat bereskan. Cuma ya itu, kayaknya cuek, menyepelekan," kata Sulaiman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Ultimatum berikutnya juga sudah dilayangkan Sulaiman sebelum laporan polisi teregistrasi secara resmi di Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya sudah wanti-wanti ke dia. ‘Bar, tolong beresin sebelum saya lapor. Kalau saya sudah lapor, ini wartawan tahu, ya sudah, saya enggak ikut campur ya’. Saya gituin. Cuma masih bandel," ucap Sulaiman.
Secara terpisah, Ajudan Pribadi saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat membantah bahwa uang tersebut digunakannya untuk berfoya-foya.
"Enggak (untuk foya-foya). Buat kebutuhan… Kebutuhan hidup dan pribadi," kata Ajudan Pribadi dengan terbata-bata, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (15/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan memohon maaf karena sudah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/16/13515611/ajudan-pribadi-diultimatum-agar-penuhi-panggilan-polisi-kuasa-hukum