Salin Artikel

Teten Sebut Impor Baju Bekas ke Indonesia Naik 623 Persen, padahal Sudah Dilarang

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyoroti masih adanya impor baju bekas di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, impor busana bekas itu terjadi di tengah adanya regulasi soal larangan impor pakaian bekas dari Kementerian Perdagangan.

"Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, termasuk Permendag Nomor 51 Tahun 2015 kan sudah melarang impor pakaian bekas. Tapi kalau kita lihat data BPS tahun lalu (2022), impor pakaian bekas naik 623 persen," ujar Teten dalam wawancara khusus dengan Kompas.com di kantornya, Senin (20/3/2023).

Teten menyebutkan, praktik impor pakaian bekas itu bukan wewenang kementeriannya secara langsung.

Namun, akibat derasnya arus pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia, pelaku industri tekstil dan produsen busana lokal dalam negeri menjerit.

"Itu (impor pakaian bekas) kan bukan urusan saya secara langsung. Saya terpaksa teriak begini karena ada pasukan UMKM saya terganggu. Masak saya Menteri Koperasi dan UKM diam," ujar Teten.

Dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait "kebocoran" impor tersebut.

Tidak hanya dari jalur impor, Teten sekaligus menyoroti masuknya produk busana dari luar negeri ke Indonesia melalui cara ilegal atau penyelundupan.

Ia meyakini bahwa jumlah pakaian bekas yang masuk melalui jalur ini jauh lebih besar dibandingkan yang melalui jalur resmi atau impor.

Meski demikian, Teten mengapresiasi aparat keamanan dibantu bea dan cukai yang dalam beberapa tahun terakhir melakukan penindakan. Hal itu memang sudah waktunya untuk digencarkan.

"Dari data, kan sudah banyak yang ditangkap. Ada 22 penindakan. Ada di Tanjung Priok, lalu di perbatasan, misalnya Tanjung Pinang, Teluk Nibung, Tanjung Balai Karimun. Memang wilayah pantai kita luas dan itu menjadi pintu masuk buat penyelundupan," ujar Teten.

Sebelumnya, pemerintah melarang para pedagang usaha baju bekas impor atau thrift karena merusak pasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta untuk mencegah bakteri atau penyakit yang terdapat di baju tersebut.

Larangan soal thrift ini sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/09171791/teten-sebut-impor-baju-bekas-ke-indonesia-naik-623-persen-padahal-sudah

Terkini Lainnya

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke