Orangtua tersebut sempat bertanya kepada warga sekitar. Namun, AK tak mengetahui sosok anak yang dicari itu.
"Cuma mendengar ada satu kali, ada orangtua kurang lebih mencari anaknya. Sudah lama juga sih, sebulan yang lalu," kata AK saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/3/2023).
"Selama ini di situ enggak ada kriminal, enggak masalah juga. Ternyata dalam kos dikurung segala macam, kami baru tahu," sambung dia.
Warga lain bernama Ade (24) juga menyatakan bahwa pernah ada seseorang yang mencari anaknya. Akan tetapi, dia tak tahu detail mengenai hal itu.
"Pernah ada orangtua nyariin ke sini, tapi saya enggak tahu. Ada yang bilang, ada yang nyari anaknya," papar Ade.
Sebelumnya, sebanyak 39 PSK diamankan pada Kamis (16/3/2023) ketika polisi menggerebek rumah penampungan mereka di kawasan Tambora.
Dari jumlah tersebut, 34 merupakan perempuan dewasa dan lima orang anak di bawah umur.
AK menyebutkan, hunian itu pernah menjadi WC umum.
"Dulu sekali bekas WC umum, setahu saya. Setelah itu dijual ke siapa juga saya tidak tahu, sewakan ke orang juga tidak tahu karena dia tidak melalui RT/RW," kata AK.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Senin (20/3/2023), tampak sebuah kertas yang dilaminasi bertuliskan "Ini Bukan WC Umum!!" ditempel di dinding rumah.
Sementara itu, AK sendiri baru mengetahui bahwa tempat tersebut dijadikan penampungan PSK yang kerap menjajakan diri di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebab, sepengetahuan AK, tak ada aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
"Saya dengar berita ada penggerebekan, buat penampungan PSK. Saya sendiri juga selama ini tidak tahu," ucap AK.
Sebagian besar warga, lanjut AK, tak terlalu mencampuri urusan tetangganya. Sehingga, tak banyak yang tahu bahwa puluhan PSK tinggal di sana.
"Warga tahunya tempat kosan. Di situ ada beberapa rumah dibuat kos selama ini. Cuma memang masing-masing kalau enggak ada masalah," jelas AK.
Barulah setelah tujuh bulan rumah kos tersebut ditempati, warga mulai mencium gerak-gerik mencurigakan. Atas dasar hal ini, warga lantas melapor kepada polisi RW setempat.
"Rumah kos ditutup, enggak ada aktivitas di situ. Mereka cuma pulang di situ, tidur, makan," tutur AK.
Kini, bangunan dua lantai itu telah dipasangi garis polisi.
Sebelumnya, polisi menangkap satu muncikari yakni IC (35) alias Mami bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, IC terbukti bekerja sama dengan sang suami, Hendri Setiawan, yang keberadaannya masih dicari polisi.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Sementara itu, lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/17393781/39-psk-huni-rumah-kos-di-tambora-warga-pernah-ada-orangtua-cari-anaknya