JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RF alias B, seorang pria yang berprofesi sebagai pengatur jalan tak resmi atau "Pak Ogah" sebagai tersangka penganiayaan anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DS di Cilandak, Jakarta Selatan.
B ditetapkan sebagai tersangka usai Polres Metro Jakarta Selatan mengumpulkan sederet bukti pemukulan yang dilakukan tersangka kepada korban.
"Benar telah terjadi penganiayaan yang menimpa personel TNI AL pada 22 Maret 2023 oleh RF alias B. Kini, B telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di kantornya, Jumat (24/3/2023).
Irwandhy mengungkapkan, penganiayaan tersebut bermula dari adu mulut antara korban dan tersangka di perempatan Komplek DDS, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Situasi perempatan yang saat itu cukup padat akhirnya menyulut emosi B ketika cekcok semakin panas.
B kemudian melepaskan pukulan ke arah DS dan mengakibatkan area mulut korban mengalami luka-luka.
"Kondisi korban sempat menderita luka di bagian mulut dan giginya juga luka. Korban juga mendapatkan perawatan di RSUP Fatmawati dan langsung melakukan visum di sana," beber Irwandhy.
Selain itu, meski situasi perempatan sedang ramai, Irwandhy menegaskan tidak ada pelaku lain yang kedapatan memukul DS.
Oleh karena itu, Irwandhy mengungkap bahwa B akan disangkakan menggunakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami memang masih terus mendalami peristiwa ini, tetapi yang jelas kami akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/16060901/kronologi-pak-ogah-aniaya-anggota-tni-al-di-cilandak