Tim Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota juga menyita satu bilah senjata tajam (sajam) jenis Celurit dari tangan pelaku berinisial MN (36) tersebut.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah terkait adanya pesta miras yang dilakukan oleh sekelompok pria sambil membawa senjata tajam.
"Ada sekelompok orang membawa senjata tajam sambil mabuk-mabukan. Warga yang resah melapor ke Polsek setempat yang langsung di tindaklanjuti tim Reskrim," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Saat polisi mengecek TKP, ditemukan sekelompok pria sedang minum-minum di pinggir Jalan Raya Tanjung Pasir.
"Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal langsung bergerak dan menangkap pria berinisial MN sebagai pemilik sajam," kata Zain.
Selain senjata tajam, polisi menyita ponsel pelaku sebagai barang bukti.
Pelaku yang diamankan ke Mapolsek Teluknaga itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek (Teluknaga), dimintai keterangan, kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujjar Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/01/12182731/pesta-miras-bawa-senjata-tajam-pria-di-tanjung-pasir-ditangkap-polisi