JAKARTA, KOMPAS.com - Perangkat RW 07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi tunjangan hari raya (THR) dengan total Rp 15 juta.
Permintaan ini termuat dalam sebuah foto yang diunggah akun Twitter @dewiamba2020 pada 7 April 2023.
Foto yang diunggah berupa surat itu ditandatangani oleh Ketua RW 07 Keagungan Jojo Rudi Sudarja serta Bendahara RW 07 Keagungan Sri Hartini.
Jojo serta Rudi mencantumkan berapa banyak THR yang akan diterima sejumlah pihak.
Dalam surat itu tertuliskan, lima anggota linmas menerima THR Rp 2,5 juta, dua anggota kebersihan Rp 1 juta, 10 kader PKK Rp 3 juta, pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, serta karang taruna Rp 500.000.
Kemudian, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu Rp 2,5 juta, dan lain-lain Rp 1 juta.
Dengan demikian, pungutan dari RW 07 Keagungan kepada warganya total Rp 15 juta.
"Penyetoran kepada kami paling lambat pada minggu ketiga bulan Ramadhan (2023) atau tanggal 14 April 2023," demikian yang tertulis dalam surat tersebut, dikutip Minggu (9/4/2023).
Menanggapi adanya pungutan ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pungutan dari perangkat RT/RW kepada warga dengan dalih THR merupakan hal yang tak boleh dilakukan.
"(Perangkat RT/RW minta pungutan) ya enggak boleh dong," ucap dia di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu.
Ia mengaku telah meminta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto agar menindaklanjuti pungutan dengan dalih THR tersebut.
"Itu kan surat (dari) RW. Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat (Uus) untuk menegur dan menelusuri," tutur Heru.
Sebelum pungutan dari RW 07 Keagungan itu mencuat, terdapat pula pungutan dengan dalih THR lain di Jakarta Barat.
Minta-minta THR itu tercantum dalam surat dengan kop surat RT 09 RW 16, Kapuk. Surat ini diunggah akun Twitter @txtdrjkt pada 5 April 2023.
Dalam surat itu tertulis pengurus RT mengimbau warga agar memberikan THR Idul Fitri 2023 kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, serta ZIS kelurahan.
Pengurus RT lalu mencantumkan nominal berapa THR yang harus dibayarkan setiap warga, tergantung dari jenis kediaman di sana.
Home industry harus membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, rumah tinggal Rp 60.000.
"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Bisa dicicil selama tiga kali penarikan," tulis surat tersebut, dikutip Kamis.
Surat itu ditandatangani pada 30 Maret 2023 oleh beberapa pihak.
Beberapa di antaranya adalah Ketua RT 09 RW 16 Eman, Sekretaris RT 09 RW 16 Kasino, dan Bendahara RT 09 RW 16 Bambang Quntoro.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/09/21553741/perangkat-rw-07-keagungan-minta-pungutan-rp-15-juta-ke-warga-untuk-thr