Panasihat Hukum MA, Nur Bhakti, mengatakan bahwa vonis delapan tahun penjara lebih tinggi daripada tuntutan yang diterima kliennya.
"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti di PN Bogor, dilansir dari TribunnewsBogor.com, Senin.
Bhakti mengungkapkan, vonis delapan tahun tersebut diberikan setelah MA diberikan beberapa dakwaan.
Dakwaan yang diberikan merupakan dakwaan alternatif dengan pasal yang dijunctokan.
"Dakwaan ada tiga. Juncto. Ujung-ujungnya tetap ke UU Perlindungan Anak. Untuk dakwaan alternatif itu kan biasanya kalau dakwaan (alternatif) antisipasi kalau dakwaan pertama lolos. Itu kan dakwaan kedua. Tapi dakwaan pertama ternyata akhirnya masuk juga (soal UU Perlindungan Anak)," jelas Bhakti.
Bhakti menambahan, vonis yang diberikan itu juga diberikan kepada MA usai terbukti terlibat dalam kasus pembacokan yang menewaskan AS.
Dalam kasus pembacokan tersebut, MA memiliki peran mengendarai sepeda motor dan memiliki senjata tajam yang digunakan oleh ASR alias Tukul selaku eksekutor pembacokan yang saat ini masih buron.
Meskipun MA bukan pelaku utama dari peristiwa nahas yang terjadi pada 10 Maret 2023 itu, ia tetap didakwa bersalah karena ikut serta.
"Jadi, sebenarnya bukan masalah pelaku utama, ini keikutsertaan, membantu melakukan. Karena dari awal, dari dia soalnya senjata milik dia," ujarnya.
Lebih lanjut, Bhakti mengatakan bahwa pihak keluarga diberi waktu seminggu untuk banding vonis yang diterima MA.
"Agenda selanjutnya yakni musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima. Kalau lewat dari tujuh hari vonis diterima keluarga. Itu otomatis," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Update Kasus Pelajar Tewas di Simpang Pomad Kota Bogor, Satu Pelaku Divonis 8 Tahun Penjara. (Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/10/14481881/satu-pelaku-pembacokan-siswa-smk-di-bogor-divonis-8-tahun-penjara