BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu ahli waris pemilik sah lahan akses Tol Jatikarya ruas Cimanggis-Cibitung, Sulaeman Pejuang (33), mengungkapkan bahwa ahli waris terus-menerus diberi janji manis soal pencairan uang ganti rugi yang tak kunjung cair.
Padahal, aksi blokade akses Tol Jatikarya pada Senin (10/4/2023) bukan kali pertama terjadi.
"Sampai sekarang ini, janjinya hanya janji belaka. Pepesan kosong. Angin surga yang kenyataannya adalah angin neraka," ujar Sulaeman di akses Tol Jatikarya, Senin (10/4/2023).
Pendudukan akses tol pun akan terus dilakukan ahli waris hingga uang ganti rugi dibayarkan.
"Kami hadir atas hati masyarakat. Datang atas masyarakat sendiri, bahwa kami harus menduduki tanah kami sendiri, agar pemerintah sadar, para pengelola tol sadar dan seluruh instansi pemerintah sadar, bahwa masyarakat Jatikarya ini belum dibayar haknya," imbuh dia.
Sulaeman juga mengatakan semangat ahli waris untuk meminta ganti uang rugi lahan tidak akan surut karena mereka merasa lahan akses tol Jatikarya adalah hak mereka.
"Karena perjuangan ini menyangkut perjuangan orangtua kami, yang belum mendapat haknya," tutur Sulaeman.
Sebagai informasi, ahli waris pemilik sah lahan ruas Tol Jatikarya kembali memblokade akses Tol Cimanggis-Cibitung sejak Senin siang.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, ruas tol Jatikarya ditutup tepat pada pukul 14.56 WIB. Terlihat, ada puluhan ahli waris yang memblokade ruas tol tersebut.
Blokade itu merupakan bentuk protes dari biaya konsyinyasi atau ganti rugi lahan yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Beberapa dari mereka membawa spanduk dan bendera merah putih sebagai atribut pelengkap aisi tersebut.
Akibat pemblokiran jalan tersebut, ruas Tol Cimanggis-Cibitung akses Tol Jatikarya lumpuh. Kendaraan mendadak terparkir.
Deru mesin sesekali bunyi klakson terdengar karena akses kendaraan ditutup.
Sejumlah aparat kepolisian tampak bersiaga dan mencoba mengatur arus lalu lintas di akses tol Jatikarya.
Adapun beberapa balok kayu juga terlihat tercecer di jalan. Balok itu sengaja dicecer oleh ahli waris sebagai bentuk penegasan bahwa akses tol Jatikarya tak bisa dilintasi kendaraan.
Aksi penutupan GT Jatikarya ini pun bukan kali pertama terjadi. Protes ini terus terjadi berulang kali, namun tak kunjung digubris.
Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.
Ahli waris menduga, ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.
Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/10/19583121/ahli-waris-tol-jatikarya-soal-janji-ganti-rugi-angin-surga-yang