Salin Artikel

Herannya Kuasa Hukum AG ketika Jaksa Minta Kliennya Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasehat hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, terheran-heran dengan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kliennya hadir di sidang vonis, hari ini, Senin (10/4/2023).

"Pertama-tama kami sampaikan bahwa anak AG tidak hadir di dalam ruang sidang. Kami sudah sampaikan suratnya ke Majelis Hakim, tetapi entah mengapa teman-teman jaksa tetap menghadirkan," ujar Mangatta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mangatta mengungkap, surat tersebut juga telah disetujui oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara sebelum persidangan.

Surat itu mengacu kepada Pasal 61 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang memperbolehkan terdakwa anak tidak hadir di dalam persidangan.

Akibatnya, terjadi kesimpangsiuran menjelang sidang berlangsung, terutama di kalangan media yang terus mempertanyakan perihal kedatangan AG atau tidak di dalam persidangan.

"Intinya Ibu hakim sepakat dengan kami soal AG yang tidak dihadirkan di ruang persidangan. Setelah diskusi panjang lebar, AG akhirnya batal masuk ke ruang vonis," ungkap Mangatta.

Pantauan Kompas.com, AG sejatinya sudah hadir 90 menit sebelum sidang vonis berlangsung.

AG datang sekitar pukul 12:35 WIB dan dikawal ketat dengan polisi wanita (polwan).

Namun setelah Hakim Sri memutuskan bahwa AG boleh tidak hadir di dalam persidangan, pelaku penganiaya D (17) itu langsung dikembalikan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Setelah berdiskusi dengan hakim, anak AG langsung dibawa kembali ke LPKS meski saya tidak lihat secara langsung. Sebelumnya dia hanya menunggu di ruang tunggu," imbuh Mangatta.

Diberitakan sebelumnya, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan AG dalam sidang vonis.

Jaksa bahkan telah mengkonfirmasi perihal kehadiran AG yang dikabarkan melalui Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Kami baru dapat konfirmasi bahwa teman-teman kejaksaan bakal menghadirkan AG dalam sidang vonis," kata Djuyamto sebelum sidang vonis digelar.

Djuyamto mengatakan, kepastian terdakwa anak AG untuk hadir di dalam sidang vonis baru diketahui pihaknya dalam beberapa jam terakhir.

Ia tidak tahu-menahu perihal alasan utama mengapa jaksa menghadirkan terdakwa anak AG dalam pembacaan putusan.

"Beberapa waktu lalu kan ada statement dari penasehat hukum terdakwa bahwa AG tidak akan dihadirkan, tetapi setelah kami berkoordinasi dengan hakim yang memimpin sidang, AG ternyata hadir," tutup dia.

Adapun AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mengatakan, kondisi D yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.

"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan di dalam persidangan, Senin.

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman AG berdasarkan putusan hakim.

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri. Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.

Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

"Dengan menimbang hal tersebut dan memperhatikan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/10/20462801/herannya-kuasa-hukum-ag-ketika-jaksa-minta-kliennya-hadiri-sidang-vonis

Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Megapolitan
Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Megapolitan
Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Megapolitan
Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Megapolitan
Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Megapolitan
Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke