JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Margajaya Kota Bekasi menerbitkan surat edaran berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada pengusaha di lingkungan setempat.
Tindakan Lurah Margajaya ini pun menuai kecaman. Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya pun mengaku sudah menegur lurah tersebut.
"Telah menegur Lurah Margajaya agar tidak mengulangi kembali perbuatan," kata Karya, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (10/4/2023).
Karya menjelaskan, ia juga telah memanggil Lurah Margajaya dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," tegas dia.
Karya memastikan, apa yang dilakukan Lurah Margajaya tidak dibenarkan dengan dalih apa pun karena tidak sesuai peraturan.
"Saya sudah laporkan ke bagian kepegawaian (Pemkot Bekasi) juga terkait itu dan meminta surat (edaran THR) untuk ditarik," tutur Karya.
Surat edaran permintaan THR dikeluarkan Lurah Margajaya Achyar Ardian pada 29 Maret 2023. Surat itu berisi permohonan partisipasi pengusaha untuk THR Idulfitri.
THR tersebut nantinya akan diberikan kepada karyawan keluarga Margajaya berjumlah 29 orang,kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 10 orang, Bintara Pembina Desa (Babinsa) tiga orang, Bimbingan Masyarakat Polisi (Bimaspol) satu orang dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) 31 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/11/05563831/camat-bekasi-selatan-tegur-lurah-margajaya-bekasi-yang-kedapatan-minta