Dalam sidang vonis yang digelar Senin (10/4/2023) kemarin, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai AG secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.
Hal yang memberatkan dan meringankan vonis AG
Dalam persidangan, Hakim Sri mengatakan bahwa kondisi D yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.
Kemudian, Hakim Sri menyampaikan tiga hal yang meringankan hukuman AG sehingga divonis 3,5 tahun penjara.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orangtua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Keluarga D minta jaksa banding
Terkait vonis yang diterima AG, ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan JPU, yakni empat tahun penjara.
Karena itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, meminta JPU melakukan upaya banding terhadap putusan hakim terhadap terdakwa AG.
"Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut," ujar Mellisa dalam keterangannya, Senin.
Mellisa menambahkan, keluarga D meminta banding terhadap AG dilakukan agar yang bersangkutan mendapat hukuman penjara maksimal enam tahun.
Hal ini dikarenakan AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan D. AG juga terbukti turut serta maupun bekerjasama menimbulkan penganiayaan berat.
"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," ucap Melissa.
Lebih lanjut, Mellisa mengatakan bahwa pihaknya berharap agar tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami D.
"Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban ditengah- tengah kehidupan bermasyarakat," tutur Mellisa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah yang bakal ditempuh terkait vonis AG yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
"Putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Syarief menyatakan, Kejari Jakarta Selatan setidaknya memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan sikap.
Jaksa bakal mempelajari berkas putusan yang dibacakan oleh Hakim Sri. Setelah menganalisa dan menelaah putusan dengan baik, jaksa baru menyatakan sikap apakah akan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
"Yang pertama kami akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh hakim, hal apa yang meringankan dan hal apa yang memberatkan. Sikap penasihat hukum juga menjadi pertimbangan kami untuk banding," ungkap Syarief.
Di lain sisi, AG yang bukan pelaku utama diakui Syarief turut menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan banding.
"Intinya pertimbangan berasal dari seluruh aspek. Jadi bukan cuma satu. Jadi tunggu saja satu pekan lagi," imbuh dia.
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Keduanya juga akan segera menjalani persidangan.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo, Zintan Prihatini | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/11/07022951/saat-ag-divonis-35-tahun-penjara-keluarga-d-minta-jaksa-banding-tetapi