Salin Artikel

Debat dalam Sidang, Jaksa Pertanyakan Profesionalitas Pihak Fatia yang Belum Siapkan Bukti Pendukung

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Fatia Maulidiyanti terlibat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Mereka berdebat tentang penyerahan bukti pendukung eksepsi Fatia dalam sidang kedua atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pantauan Kompas.com, mulanya para penasihat hukum memohon izin kepada Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana untuk memberikan bukti pendukung pada sidang selanjutnya.

Adapun sidang kedua ditunda dan akan digelar kembali pada 8 Mei 2023 mendatang.

"Banyak surat-surat pendukung yang akan kami sajikan kepada Majelis sebagai bahan pertimbangan bahan putusan sela," kata salah satu anggota tim Penasihat Hukum Haris dan Fatia.

Saat Hakim Ketua menanyakan apakah bukti pendukung sudah siap, Penasihat Hukum mengatakan bahwa mereka akan memberikannya pada sidang mendatang.

Namun, izin itu ditolak oleh Hakim Ketua, kecuali bukti pendukung diberikan pada saat itu juga.

Tm Penasihat Hukum Fatia pun meminta untuk diberikan waktu satu jam untuk menyiapkan bukti pendukung eksepsi.

Meski demikian, Hakim Ketua berpendapat bahwa waktu yang diajukan cukup sempit.

"Bukti-bukti harus ada aslinya dan fotokopinya. Fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di (kantor) pos, itu masalahnya," ujar Hakim Ketua.

"Satu jam itu saya pikir enggak ada waktunya. Waktunya enggak cukup. Sebelumnya, saudara sudah siapkan ini," tegas Hakim Ketua.

Kuasa Hukum Fatia, Muhammad Isnur, kembali mengajukan keringanan, yakni pemberian waktu dua jam untuk menyiapkan bukti pendukung eksepsi.

Akan tetapi, salah satu JPU menyela. Ia meminta Hakim Ketua untuk menolak permohonan tersebut.

Mereka berpendapat, tim Penasihat Hukum seharusnya mempersiapkannya sejak awal. Bahkan, ia menyebut mereka kurang profesional.

"Penasihat Hukum sudah diberikan waktu yang cukup panjang, mulai dari pemberian surat dakwaan sampai berkas perkara," tegas JPU.

"Kalau dilihat dari jumlahnya, Penasihat Hukum cukup banyak. Harusnya lebih berintegritas dan profesional dalam membela kliennya," sambung dia.

Mendengar hal itu, para hadirin yang sebagian besar terdiri dari pembela Haris-Fatia langsung menyoraki JPU.

Mereka pun turut melontarkan kata-kata permohonan agar Hakim Ketua mengabulkan permintaan tim Penasihat Hukum Fatia.

Terlepas dari ricuhnya ruang sidang, JPU tetap teguh pada pendapatnya dan meminta Majelis Hakim menolak bukti pendukung itu jika tidak bisa dilengkapi hari ini.

Mendengar hal itu, Isnur menegaskan bahwa pihak JPU tidak perlu mempertanyakan kesiapan pihaknya dalam membela Fatia.

Namun, pihak JPU lagi-lagi menyuarakan soal ketidaksiapan tim Penasihat Hukum.

"Kalau siap, (bukti pendukung sudah ada) daritadi. Kalau siapnya masih nunggu, itu belum siap namanya," kata JPU.

Pada akhirnya, Hakim Ketua mengabulkan permintaan tim Penasihat Hukum Fatia, meski hanya satu jam untuk menyiapkan bukti pendukung eksepsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/17/15324191/debat-dalam-sidang-jaksa-pertanyakan-profesionalitas-pihak-fatia-yang

Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke