Oleh sebab itu, JPU menolak semua pleidoi yang disampaikan Teddy dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Jaksa penuntut umum Iwan Ginting berujar, perbuatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum.
"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," ujar Iwan dalam persidangan.
"Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan fondasi kehidupan bangsa," sambung dia.
Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, Teddy justru melangar ketentuan hukum yang berlaku.
Iwan menyatakan, kejahatan narkoba telah mengubur cita-cita generasi penerus bangsa, sehingga pihaknya menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa.
"Mimpi anak bangsa tersebut dengan pahit telah dikubur oleh merajalelanya candu narkoba di negara tercinta ini, khususnya di kalangan generasi muda akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia," papar Iwan.
Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan Teddy maupun tim penasihat hukumnya.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023," tutur jaksa.
JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Teddy dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/18/17002061/tolak-pleidoi-teddy-minahasa-jaksa-apa-gunanya-segudang-prestasi-yang