JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melarang masyarakat melakukan konvoi atau arak-arakan motor pada saat malam takbiran hari raya Idul Fitri 1444 H.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman melarang arak-arakan menggunakan kendaraan, baik mobil atau motor saat malam takbiran.
"Arak-arakan pada saat malam takbiran apalagi yang menggunakan mobil atau motor kami tidak perbolehkan," ujar dia kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Latif mengimbau masyarakat yang ingin melakukan malam takbiran untuk tetap tertib di tempat ibadah terdekat dari tempat tinggalnya.
"Silakan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid (terdekat) misalnya," papar Latif.
Latif pun tidak melarang masyarakat yang melakukan takbiran dengan cara berjalan kaki di kawasan sekitar tempat tinggalnya.
"Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu silakan, tetapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," imbuh dia.
Jika ada masyarakat yang tetap melakukan konvoi kendaraan saat malam takbiran, polisi pun tidak segan-segan untuk menindak dan memperingatkan.
"Iya (akan ditindak jika ada yang konvoi), kami hentikan dan kami peringatkan," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/18/21075191/polda-metro-larang-masyarakat-konvoi-dengan-kendaraan-saat-malam-takbiran