Adapun BS menghabisi nyawa tetangganya berinisial MF (24) dengan sebilah golok akibat kesalahpahaman di antara keduanya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ketapang, Pamulang, pada malam takbiran, 21 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangkanya (saat ini) sudah ditahan," kata Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/5/2023).
Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang, tersangka disangkakan dua pasal.
"Tersangka disangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Fiernando.
Sebelumnya diberitakan, nyawa MF tidak tertolong dan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dianiaya BS.
Tersangka melakukan tindak kekerasan tersebut diduga karena hubungan yang kurang harmonis dan kesalahpahaman.
"Benar, telah terjadi kasus pembunuhan dan atau penganiayaan berat. Motifnya karena adanya salah paham saja," kata Fiernando, Selasa (25/4/2023).
Selain menusuk MF, tersangka juga menganiaya CA (24) yang saat itu berusaha melerai.
Namun, CA tertolong. Tangan CA putus akibat ditebas menggunakan golok. CA sempat dirawat di RSUD Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/02/16190441/penusuk-pria-hingga-tewas-di-pamulang-pada-malam-takbiran-jadi-tersangka