Salin Artikel

Berprestasi dan Mengabdi Lama di Institusi Polri Jadi Alasan Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan tersebut. Menurutnya, ada sejumlah alasan yang meringankan hukuman Teddy Minahasa.

“Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun,” ujar Hakim Jon, Selasa (9/5/2023).

Sepanjang pengabdiannya selama tiga dekade di institusi Polri, Teddy Minahasa disebut merupakan pegawai berprestasi.

Ia sering mendapat berbagai penghargaan, seperti piala citra pelayanan prima pada tahun 2004, 2006, dan 2008.

Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ungkap Hakim Jon.

Teddy beberkan prestasinya

Sebelumnya pada Kamis (13/4/2023), Teddy membeberkan riwayat perjalanan kariernya di institusi Polri.

Dalam pleidoi berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi", Teddy mengaku lahir dan besar dari keluarga yang kurang mampu.

"Pada tahun 1990 saya lulus SMA dan langsung mengikuti seleksi masuk Akabri, karena saya yakin bahwa kedua orangtua saya tidak akan mampu membiayai saya ke jenjang pendidikan berikutnya atau kuliah di perguruan tinggi," ujar Teddy.

Setelah itu, Teddy melanjutkan pendidikan di akademi kepolisian selama empat tahun.

Teddy mengaku kariernya meningkat secara eskalatif karena memiliki banyak prestasi dan rajin berkontribusi pada acara nasional di bidang olahraga dan organisasi kemasyarakatan.

Teddy pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Kapolda Sumatera Barat, staf ahli manajemen Kapolri, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, staf ahli wakil presiden, ajudan wakil presiden, dan komandan satuan tugas calon Presiden Joko Widodo.

"Sederet jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," jelas Teddy.

Ia juga mengaku berkontribusi pada institusi tanpa cacat, sehingga memperoleh anugerah Bintang Bhayangkara Nararya 2017, dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020 dari Presiden Republik Indonesia.

Teddy mengeklaim, atas prestasinya itu dia tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, etik maupun tindak pidana.

"Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perjuangan saya untuk pencapaian karier tersebut apakah mungkin saya akan merusak dan menghancurkannya hanya demi uang Rp 300 juta yang telah dituduhkan kepada saya dalam kasus ini?" kata Teddy.

Sementara itu, menurut JPU, Teddy bersama 10 orang lain terbukti bekerja sama menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran narkotika. Di antara 10 orang itu adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/15464591/berprestasi-dan-mengabdi-lama-di-institusi-polri-jadi-alasan-teddy

Terkini Lainnya

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke