Rencananya, pengaturan jam kerja di perkantoran Jakarta akan dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
Namun, langkah Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota dengan cara mengatur jam kerja dianggap tidak akan membuahkan hasil yang diharapkan.
Dinilai tidak efektif
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta tidak akan efektif.
"Saya melihat tidak akan efektif. Apalagi untuk mengatasi kemacetan. Kalau ada yang masuk jam 8 dan ada jam 10 Ini kaitannya justru pada kinerja," ujar Trubus saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Menurut Trubus, upaya penerapan kebijakan di Jakarta untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota seharusnya tidak terlepas dengan aturan Pemerintah Pusat, terlebih dengan mengatur jam kerja pegawai di perkantoran.
Padahal, kata Trubus, banyak perkantoran pemerintah dan lembaga yang lokasinya berada di Jakarta.
"Itu banyak PNS PNS kementerian dan lembaga itu kan banyak di kita. Dibuat aturannya. Lalu lainnya kan di Jakarta ini adalah perusahaan korporasi," ucap Trubus.
Sementara itu, Ajeng (25), karyawati yang bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, berpendapat bahwa strategi pengaturan jam kerja tidak akan berpengaruh untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Menurutnya, penumpukan kendaraan di jalanan Ibu Kota akan tetap terjadi walaupun jam kerja dibagi menjadi dua sesi.
"Kalau misalnya dibagi dua sesi, enggak setuju, (hasilnya) sama saja. Kalau pun jam kerja jadi siang, ya juga sama. Malah mungkin jadi macet sampai siang," ujar Ajeng kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Kemudian, warga Jakarta bernama Adam (26) juga memiliki pendapat yang sama dengan Ajeng.
Menurut Adam, kemacetan tetap terjadi dan hanya akan bergeser waktunya saja.
"Penerapan itu (pengaturan jam kerja) bukan solusi, itu hanya pemindahan jam kemacetan saja," ucap dia.
Adam mengatakan, seharusnya pihak terkait mengatur penggunaan kendaraan pribadi yang ada di Jakarta agar masyarakat beralih naik kendaraan umum saat berangkat kerja.
"Harusnya yang diatur itu penggunaan kendaraan pribadi, bukan penerapan waktu kerja," terang dia.
Pendapat yang sama juga disampaikan Arvin (30). Dia tidak setuju dengan penerapan pembagian waktu kerja yang digadang dapat mengurangi kemacetan.
"Mungkin bisa mengurangi kemacetan sedikit, tapi menurut saya mungkin tidak terlalu berpengaruh," ujar Arvin.
Timbulkan kemacetan dua gelombang
Selain dinilai tidak efektif, Trubus juga menganggap bahwa pengaturan jam kerja yang dibagi menjadi dua sesi justru akan menimbulkan kemacetan dua gelombang.
"Iya (bisa) jelas. Itu kemacetan makin meraja rela. Karena apa? Karena di saat yang sama ASN di Kementerian dan lembaga itu kan sama jam pulangnya," jelas Trubus.
Trubus mengatakan, sejumlah pekerja yang ada di Kementerian dan Lembaga milik pemerintah pulangnya juga akan berbarengan dengan karyawan di perkantoran swasta.
"Itu malah nambah kemacetan. Nah itu saya bilang kalau pengaturan jam kerja itu tidak efektif untuk mengatasi kemacetan," ucap Trubus.
Menurut Trubus, kebijakan soal aturan jam kerja pegawai perkantoran harus diselaraskan dengan pemerintah pusat karena banyak perkantoran pemerintah dan lembaga yang lokasinya berada di Jakarta.
"Karena kalau bicara soal mengatasi kemacetan itu kan pekerja ada dari kementerian dan lembaga," ujar Trubus.
"Itu banyak PNS PNS kementerian dan lembaga itu kan banyak di kita. Dibuat aturannya. Lalu lainnya kan di Jakarta ini adalah perusahaan korporasi," tuturnya.
(Muhammad Isa Bustomi, Rizky Syahrial, Jessi Carina, Irfan Maullana).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/22020611/soal-pengaturan-jam-kerja-di-jakarta-guna-atasi-macet-dinilai-tak-efektif