Salin Artikel

Gelar FGD Pengaturan Jam Kerja, Dishub DKI: Kami Terbuka Terima Saran

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menggelar focus group discussion (FGD) soal pengaturan jam kerja untuk menangani kemacetan di Ibu Kota pada 17 Mei 2023.

"(FGD soal pengaturan jam kerja) rencananya diadakan tanggal 17 Mei, minggu depan," ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

"Kami harapkan dibahas detail saat pelaksanaan FGD penanganan kemacetan nanti," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku Dishub DKI menerima saran dari masyarakat terkait pengaturan jam kerja.

Kata Syafrin, saran dari masyarakat bisa membantu menangani permasalahan kemacetan di Ibu Kita.

"Kami juga terbuka untuk menerima saran, masukan yang sifatnya konstruktif, agar pemecahan permasalahan terkait kemacetan bisa diatasi bersama," tuturnya.

Dishub DKI, menurut dia, masih belum menentukan apakah pengaturan jam kerja itu diperuntukkan pihak swasta saja atau sekaligus untuk aparatur sipil negara (ASN).

Syafrin menyebutkan, peruntukkan jam kerja bakal dibahas saat FGD tanggal 17 Mei 2023.

"Tentu ini (peruntukkan jam kerja) yang akan didiskusikan, ada yang memberikan saran seperti apa," ucap dia.

Syafrin mengungkapkan, pihak yang akan mengikuti FGD itu adalah asosiasi pusat perbelanjaan, asosiasi pengelola gedung, komunitas Bike to Work, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan lainnya.

Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginginkan pengaturan jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

Rencana jam kerja yang dibagi dua ini lantas menimbulkan respons beragam dari warga Ibu Kota.

Ajeng (25), karyawati yang bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, berpendapat strategi pengaturan jam kerja tersebut tidak berpengaruh untuk mengurangi beban kemacetan di Jakarta.

Menurut dia, penumpukan kendaraan di jalan akan tetap terjadi, sekali pun jam kerja dibagi menjadi dua sesi.

Ia menilai, utama pada masalah kemacetan adalah transportasi umum yang masih kurang memadai.

Hal itu ia buktikan ketika berangkat kerja menggunakan moda transportasi umum.

Menurut Ajeng, bus Transjakarta kerap telat tiba di halte. Akibatnya, ia pun beberapa kali terlambat bekerja.

"Karena (bus Transjakarta terjebak) kemacetan, menurut saya itu dari transportasi umum yang kurang memadai, makanya banyak yang pakai kendaraan pribadi, termasuk saya (pada akhirnya)," jelas dia, Selasa (9/5/2023).

Ia mengatakan, jika moda transportasi umum dapat dimaksimalkan, masalah kemacetan akan terurai perlahan.

"Ya mungkin dibenahi ya salah satunya dari segi jadwal, hal itu supaya tidak terjadi delay," kata dia.

"Jadi menurutku bukan soal perubahan jam kerja, tapi transportasi umum juga harus mendukung, supaya mengurangi macet," kata dia.

Senada dengan Ajeng, warga Jakarta bernama Adam (26) juga mengatakan hal yang sama.

Menurut Adam, kemacetan tetap terjadi dan hanya akan bergeser waktunya saja.

Adam mengatakan, seharusnya pihak terkait mengatur penggunaan kendaraan pribadi yang ada di Jakarta agar masyarakat beralih naik kendaraan umum saat berangkat kerja.

"Harusnya yang diatur itu penggunaan kendaraan pribadi, bukan penerapan waktu kerja," terang dia.

Demikian juga dengan Arvin (30). Dia tidak setuju dengan penerapan pembagian waktu kerja yang digadang dapat mengurangi kemacetan.

"Mungkin bisa mengurangi kemacetan sedikit, tapi menurut saya mungkin tidak terlalu berpengaruh," ujar Arvin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/16083661/gelar-fgd-pengaturan-jam-kerja-dishub-dki-kami-terbuka-terima-saran

Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke