BOGOR, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial TM harus berurusan dengan petugas kepolisian dan imigrasi karena menghalang-halangi mobil ambulans bermuatan pasien saat melaju di jalan raya.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, WNA itu terbukti telah melanggar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Bismo menambahkan, atas perbuatan WNA itu, polisi memberikan sanksi tilang sebesar Rp 250.000.
"Kita kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar. Yang bersangkutan juga sudah membayar (tilang) kepada kas negara," kata Bismo, di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023).
Bismo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika mobil ambulans yang sedang membawa pasien sesak napas melintas di Jalan Semeru menuju RSUD Kota Bogor.
Di saat bersamaan, sambung Bismo, mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh WNA asing itu tidak memberikan jalan terhadap mobil ambulan itu.
Akibatnya, sempat terjadi perselisihan atau keributan antara petugas ambulans dengan WNA tersebut.
"Mobil ambulans sudah membunyikan sirene, klakson, dan menyalakan lampu rotator. Itu memberikan sinyal bahwa ambulans ini sedang membawa pasien yang membutuhkan pertolongan segera," sebut Bismo.
"Tapi WNA ini tak memberikan jalan untuk lewat. Baru ketika ada celah di kanan jalan, mobil ambulan ini baru bisa lewat," tambahnya.
Bismo menuturkan, peristiwa tersebut kemudian menjadi ramai di media sosial. Atas kejadian ini, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengemudi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengemudi mobil tersebut adalah seorang warga asing berkewarganegaraan Arab Saudi.
"Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi atas pelanggaran ini. Diketahui, dia sudah tinggal di Indonesia selama 12 tahun dan memiliki istri di sini," kata Bismo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/17130661/halangi-mobil-ambulans-bermuatan-pasien-di-bogor-wna-arab-saudi-disanksi