JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung Jakarta Timur memastikan bahwa Prajurit Dua atau Prada MW akan dihukum.
Prada MW kabur usai menabrak pasangan suami istri lansia yakni Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (4/5/2023) lalu.
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut, sanksi pidana atau pun administrasi kepada Prada MW akan segera berjalan.
"Kalau di peraturan TNI itu, apabila sudah dijerat hukuman, perkara itu akan mengikuti proses pidananya dulu," kata Irsyad di Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
"Pidana dulu didahulukan, administrasi menyusul, setelah hukuman pidana dijatuhkan, baru ada sanksi disiplin tersebut," ucap Irsyad lagi.
Irsyad menyebut, sanksi akan diberikan ketika proses hukum atas tindakan Prada MW berjalan.
Sementara itu, pengacara dari keluarga korban yakni Hazirun Tumanggor menginginkan agar Prada MW bisa dihukum.
Hukuman yang adil diharapkan bisa dijatuhkan kepada Prada MW karena ia dianggap tidak menunjukkan sikap pemberani sebagaimana layaknya sosok prajurit TNI.
"Kami dari keluarga, sangat concern bagaimana perkara ini akan berjalan dengan baik sehingga mendapat putusan yang seadil-adilnya," tegas Harizun.
Sonder Simbolon dan istrinya yaitu Tiurmaida, tewas usai jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kamis (4/5/2023) pagi pukul 07.45 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan, mereka tewas ditabrak saat mengendarai sepeda motor.
"Korban ditabrak saat mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 5473 TJB miliknya," kata Dwi Budi.
Dwi menyebutkan, kedua korban tewas dengan luka berat. Sonder bahkan tewas dengan kondisi kaki terputus.
"Korban yang laki-laki kakinya putus," kata Dwi saat itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/21514901/denpom-tni-pastikan-prada-mw-diproses-pidana-usai-tabrak-lari-pasangan