JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang terdakwa Rudolf Tobing, pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, hari ini, Selasa (16/5/2023).
Kelima saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu bernama Hardiman, Shinta, Amelia, Ajeng, dan Yoris.
Mereka merupakan keluarga dan teman Icha.
Kelima saksi dihadirkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Rudolf Tobing yang dibacakan dalam putusan sela 10 Mei 2023.
Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pembunuhan tersebut dilakukan di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino lantai 18.
Seusai dibunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya, Rudolf juga memaksa Icha mentransfer melalui M-Banking dari rekeningnya ke sebuah rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf) sebesar Rp 19.500.000.
Sehari setelah pembunuhan, Rudolf juga mentransfer dari rekening Icha ke rekening miliknya sebesar Rp 11.200.000.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Dendam tersebut memuncak saat Rudolf melihat korban dan S berfoto bersama H yang diunggah di Instagram.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/16/15473071/keluarga-dan-teman-korban-dihadirkan-sebagai-saksi-di-sidang-rudolf