JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik deretan ruko yang serobot bahu jalan dan saluran air di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, belum berakhir.
Ruko-ruko yang diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut tak kunjung ditertibkan sejak dilaporkan menyimpang pada 2019.
Melihat polemik yang tak berujung itu, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai lalai dalam pengawasan.
“Satpol PP ini memang polisinya Pemda DKI. Yang mengawal Perda maupun kebijakan-kebijakan Pemda DKI," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (16/5/2023).
"Dan ini memang harus tegas, tidak berbicara suka dan tidak, tapi ikuti aturan,” ucap Ida melanjutkan.
Ia menyayangkan dugaan pelanggaran yang sudah terjadi sejak lama itu tidak ditangani sebelum akhirnya video cekcok pemilik ruko dan ketua RT setempat viral di media sosial.
"Harusnya ini sudah terpantau," ujar Ida.
Ida minta supaya Satpol DKI segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Kerja, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) dalam memeriksa izin ruko tersebut.
Bergerak setelah viral
Satpol PP akhirnya menyambangi deretan ruko yang diduga serobot bahu jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, setelah kisruh ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Kedatangan mereka pada Senin (15/5/2023) itu untuk meninjau bangunan mana saja yang diduga melanggar aturan IMB karena menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
"Itu anggota Kelurahan Pluit. (Tujuannya) untuk melakukan analisa lapangan di wilayahnya," ucap Koordinator Lapangan Satpol PP Penjaringan, Jakarta Utara Akhmad Yani, Senin.
Akhmad Yani mengaku sudah membahas kisruh penyerobotan lahan itu dalam rapat di Gedung Wali Kota Jakarta Utara. Namun,Yani belum bisa membeberkan hasil rapat tersebut.
Ada dugaan "masuk angin"
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusut siapa saja yang terlibat dalam polemik penyerobotan lahan ruko di Pluit.
Menurut Nirwono, pejabat yang terlibat bisa dicopot apabila ada dugaan "masuk angin" atau indikasi gratifikasi dari pemilik ruko kepada pejabat yang berkaitan.
"Jika ada indikasi masuk angin, Pj Gubernur DKI langsung saja mencopot pejabat tersebut," ucap Nirwono.
Dugaan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pemilik ruko tak pernah mengindahkan teguran soal penyerobotan lahan dari ketua RT.
Sebaliknya, pemilik ruko justru menganggap enteng permasalahan tersebut. Riang pun berasumsi tentang dugaan adanya bekingan dari pejabat di belakang pemilik ruko.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/16/18544061/kinerja-satpol-pp-dipertanyakan-dalam-kisruh-pemilik-ruko-yang-kebal