JAKARTA, KOMPAS.com - Ada-ada saja kelakuan pengendara motor yang terjaring tilang manual. Diketahui, polisi kembali memberlakukan tilang manual sejak 14 April 2023.
Tak sedikit pengendara roda dua nekat putar balik, lalu lawan arah, saat mengetahui adanya tilang manual. Salah satunya terjadi di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan.
Pada Rabu (17/5/2023), setidaknya ada tiga pengendara motor yang nekat putar arah ketika melihat polisi.
Ketiganya bahkan mengurungkan niat untuk melalui jalur itu karena kadung putar balik dan terpantau oleh aparat yang berjaga.
Mereka bisa putar balik dengan mudah lantaran tidak ada bus transjakarta yang tengah melalui jalur busway.
"Kami lihatin saja dulu, kalau dia berani lewat sini, langsung disetop dan kami tilang," ujar salah satu petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
Tilang manual dilakukan pihak kepolisian di depan SDN Ragunan 01 selama 30 menit.
Dari penindakan yang dilakukan selama kurun waktu tersebut, ada sekitar 50 pengendara yang ditilang karena kedapatan melalui jalur busway.
Curhat susah bikin SIM
Salah satu pengendara motor yang terkena tilang manual di Jalan Warung Jati Barat adalah Amsi (25).
Ia ditilang karena menerobos jalur transjakarta atau busway.
Saat ditilang, Amsi tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara. Ia hanya bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dari kuda besi yang dikendarai.
Amsi mengaku urung membuat surat izin mengemudi (SIM) lantaran dipersulit untuk membuat identitas tersebut di Jakarta.
"Saya sudah sering kena tilang karena tidak punya SIM. Bukan saya enggak mau bikin, tapi kami dipersulit untuk membuatnya. Harus ada surat pindah dari kabupaten atau provinsi setempat," ujar Amsi kepada Kompas.com di lokasi.
Amsi yang berasal dari Papua mengaku hanya memiliki surat keterangan domisili selama tinggal di Jakarta.
Sementara itu, menurut Amsi, polisi mengatakan bahwa SIM hanya bisa dibuat di daerah sesuai alamat KTP pemohon.
"Masa saya harus pulang ke kampung halaman untuk bikin SIM, biayanya mahal sekali. Di sini saja saya harus pontang-panting untuk hidup," kata Amsi yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir.
"Ngeles" sambil cengar-cengir
Tak semua pelanggar lalu lintas bisa terjaring tilang. Beberapa dari mereka kabur saat hendak ditilang.
Ada yang tiba-tiba melajukan kendaraannya dengan kencang, ada pula yang putar arah.
Hal ini lantaran keterbatasan personel polisi di lokasi.
Seperti yang terjadi saat polisi menilang pelanggar lalu lintas di Jalan Margonda Raya, Depok.
Pelanggar lalu lintas yang merupakan pelajar itu berkelit saat hendak diberhentikan polisi.
Motor bebek tanpa pelat nomor kendaraan yang dikendarai seorang pelajar dengan satu penumpang itu awalnya melintas dari Jalan Arif Rahman Hakim.
Keduanya kompak tak mengenakan helm.
Namun, laju kendaraan pelajar tersebut terhenti lantaran lampu merah.
Di saat itulah, seorang polantas berseragam lengkap dengan topi putih menghampiri pengendara motor tersebut.
Mengetahui polisi menghampiri mereka, pengendara itu banting setir ke arah kanan. Dalam waktu bersamaan, polisi masih berupaya mengejar pengendara tersebut sambil meraih kunci motor.
Namun, upaya polisi itu gagal karena pengendara itu tancap gas dan melesat dengan kencang.
Setelah lolos dari pencegatan polisi, pengendara motor tersebut tampak cengar-cengir sambil meliukkan kendaraannya ke kiri dan ke kanan.
Tilang manual kembali berlaku
Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik belum tersedia di semua wilayah Jakarta.
Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan yang tak dipasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Untuk itu, Polda Metro Jaya membuka hotline call center untuk mengadukan berbagai keluhan masyarakat terkait penanganan perkara, termasuk dalam hal tilang manual.
“Bila masyarakat menemukan ada anggota polisi yang bersikap kurang pantas, silakan melapor ke hotline call center,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Nomor hotline Polisi adalah 082177606060, masyarakat bisa mengubungi nomor ini via WhatsApp dan menyampaikan keluhan mereka.
Dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas hotline call center ini sebaik-baiknya dan tidak ragu memberikan laporan.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo, M Chaerul Halim | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/18/07421291/kelakuan-pengendara-motor-kena-tilang-curhat-sulit-bikin-sim-dan-kabur