JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta masyarakat langsung melaporkan temuan dugaan pungli atau "uang damai" petugas saat penerapan tilang manual.
"Langsung laporkan kepada pimpinan di situ, kalau ada pengawasan Propam silakan sampaikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kamis (18/5/2023).
Menurut Latif, dia dan para pimpinan Polri tidak akan mentoleransi anggota yang meminta uang kepada pelanggar lalu lintas agar tidak ditilang.
"Kami dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab, menjaga keamanan dan keselamatan warga," kata Latif.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta.
Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," kata Latif.
Sebelumnya, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile sejak 18 Oktober 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/18/12415541/polda-metro-minta-warga-lapor-jika-diajak-damai-polisi-saat-ditilang